INFONEGERINEWS, TANJUNG PINANG — Mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Kelanga, Bunguran Timur, Natuna, Kepulauan Riau, ditangkap polisi setempat karena terlibat kasus korupsi dana desa tahun 2016 senilai Rp 232 juta. Keduanya sudah ditetapkan tersangka sejak 16 September 2021.
Wakil Kepala Polres Natuna, Kompol Ferri Afrizon mengatakan, mantan kepala desa berinisial M diduga melakukan penyelewengan anggaran dana desa (ADD) sebesar Rp 232 juta. Uang tersebut diselewengkan dari enam kegiatan fiktif. “Kegiatan dimaksud, antara lain pembangunan MDA, pembinaan kesehatan masyarakat, peningkatan kapasitas masyarakat, pelestarian lingkungan hidup, perjalanan dinas kepala desa, dan kegiatan turnamen,” kata Ferri dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (29/9).
Kepala desa M, katanya, memerintahkan bendahara desa berinisial H untuk mencairkan anggaran kegiatan tanpa adanya pengajuan dari pelaksanaan kegiatan. “Kepala desa juga memerintahkan bendahara desa untuk membuat pertanggungjawaban terhadap kegiatan secara fiktif,” ungkap Ferri.
Berkas perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cabang Natuna. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Berkas telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses selanjutnya,” kata dia.
sumber : Antara, Republika