INFONEGERINEWS, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mencatat sebanyak 14 kepala daerah di NTT akan habis masa jabatan mereka pada 2022 dan 2023. “Setelah habis masa jabatan para kepala daerah ini, pilkada selanjutnya akan digelar serentak pada 2024,” kata Ketua KPU NTT Thomas Dohu ketika dihubungi di Kupang, Kamis.
Ia merincikan ke-14 kepala daerah di NTT yang akan habis masa jabatan yakni pada 2022 di antaranya kepala daerah di Kota Kupang, Kabupaten Kupang, dan Kabupaten Lembata.
Selanjutnya kepala daerah yang habis masa jabatan pada 2023 yakni Gubernur-Wakil Gubernur NTT serta kepala daerah di 10 kabupaten yaitu Kupang, Timor Tengah Selatan, Rote Ndao, Sumba Tengah. Selain itu, Kabupaten Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Nagekeo, Ende, Sikka, dan Kabupaten Alor.
Thomas menjelaskan, setelah selesai masa jabatan para kepala daerah tersebut tidak langsung diikuti pemilihan kepala daerah yang baru melainkan menunggu hingga pemilihan serentak pada 2024. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undan Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Ia menjelaskan pada Pasal 201 ayat 8 UU tersebut menyatakan bahwa pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024.
“Jadi itu pendasarannya. Pilkada di 2021 dan 2022 tidak ada sehingga KPU juga melakukan persiapan untuk pemilu dan pilkada serentak di 2024,” katanya.
Sumber : ANTARA
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: M Arief Iskandar