Ibrahim-Liliane Tandatangani Perjanjian Pemekaran Jazirah Dihadapan Masa Kampanye

INFONEGERINEWS.COM–Pemekaran daerah dalam tatanan filosofis dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Secara historis, The Founding Fathers, telah menetapkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (selanjutnya disebut UUD 1945) sebagai dasar hukum pemerintahan daerah di Indonesia. Pembentukan daerah otonom baru salah satu bagian dari upaya penataan wilayah administrative yang bertujuan antara lain memudahkan pemberian pelayanan public memperpendek rentang kendali, memberi ruang bagi masyarakat setempat untuk mengembangkan potensi secara lebih optimal, menciptakan efektivitas pelayanan.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam melakukan perjanjian Politik dengan masa kampanye sekaligus menandatangani Perjanjian (agreement) bersama dengan konsorsium pemekaran Jazirah.

Penandatanganan janji politik itu berlangsung di sela-sela kampanye Paslon Nusa Ina yang disaksikan ribuan massa kampanye yang berlangsung di Lapangan Matawaru, Negeri Tulehu, Sabtu 23 November 2024.

Pasangan Ruhunussa-Liliane berjanji Jika terpilih jadi Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tengah, Ruhunussa-Aitonam akan mempersiapkan syarat-starat untuk memenuhi syarat pembentukan Kabupaten , seperti syarat dusun menjadi desa dan menambah 2 kecamatan baru di Jasirah Leihitu.

Kita akan persiapan syarat pemekaran Kabupaten Jasirah sebelum moratorium itu di buka,” ujar Ruhunussa.
Ruhunussa berkomitmen bersama Liliane untuk mekarkan dua kabupaten di Kabupaten Maluku Tengah yakni Seram Utara Raya dan Jasirah.

Bukan saja Peranjian untuk Jazirah, namun Kita juga sudah menandatangani agreement pemekaran Kabupaten Seram Utara Raya jika terpilih kita mengawali dengan pemekaran Kecamatan Teluk Dalam. Itu adalah janji politik kami jika terpilih maka semua syarat Pemekaran Kabupaten baru kami siapkan,” tegas Ruhunussa.

Dalam orasi kampanye diribuan masanya, Ruhunussa mengajak warga Jasirah dan Seram Utara Raya untuk satukan tekat agar pada tanggal 27 November semua bulatkan sikap memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ibrahim Ruhunussa dan Liliane Aitonam nomor urut dua. ajaknya (INN-AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

Masyarakat Maluku Puas dengan Kinerja Pemerintahan Murad Ismail

Ibrahim-Liliane Tandatangani Perjanjian Pemekaran Jazirah Dihadapan Masa Kampanye

Semarak 17 Agustus Memeriahkan HUT RI ke 78. Masohi Kota Rukun dan Damai

Luar Biasa, Inovasi Baru Pj Bupati Malteng Untuk Penurunan Kemiskinan Ekstrim dan Stunting

Subhan Patta, Minta Gubernur Perintah Penjabat Bupati Malteng Evaluasi Birokrasi Malteng

Info Menarik; Rapat Paripurna Istimewa DPRD Malteng, Serah Terima Jabatan Pj Bupati. Interupsi dan Masukan DPRD dan Aktivis Buat Penjabat