INFONEGERINEWS.COM – Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi diusulkan naik menjadi Rp45.053.368 per jemaah.
Usulan itu disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) saat rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada Rabu, 16 Februari 2022.
“Usulan biaya penyelenggara ibadah haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi sebesar Rp45.054.368 per jemaah,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
Menag menuturkan bahwa rincian komponen yang dibebankan kepada jemaah haji dalam usulan BPIH tersebut yakni biaya penerbangan, biaya visa, biaya PCR di Arab Saudi, biaya hidup, dan sebagian biaya di Makkah dan Madinah
Menurutnya, biaya tersebut diusulkan dengan mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk menyeimbangkan dan meringankan beban biaya yang harus dibayar seorang calon haji.
“Penyeimbang antara besaran jamaah dengan keberlangsungan ibadah haji di tahun berikutnya. Keseimbangan tersebut untuk meringankan jamaah dengan biaya yang harus dibayar,” ucap Menag.
Untuk diketahui, besaran usulan biaya haji dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Pada 2020, BPIH reguler besarannya mencapai Rp31,45 juta hingga 38,35 juta, sedangkan pada 2021 besarannya menjadi Rp44,3 juta.
Adapun komponen dibebankan dari dana pembiayaan tidak langsung diusulkan Rp8,9 triliun, antara lain, meliputi nilai manfaat, dana efisiensi haji, serta sumber lain yang sah.
Pertimbangannya, yakni terkait penetapan penerbangan haji disusun dengan memperhatikan jarak dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
Tak hanya itu, prinsip rasionalitas, kewajaran harga, dan kualitas layanan dalam pembiayaan komponen BPIH dengan Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan Menteri Keuangan turut menjadi pertimbangan.
“Dasar pembiayaan di Arab Saudi menggunakan Ta’limatul Hajj yang ditetapkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Efisiensi dan efektivitas kewajaran biaya,” ujar Menag dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 2022 yang diusulkan Kemenag tersebut nantinya akan dibahas dalam rapat Panitia Kerja (Panja) DPR RI.
Menurut Menag Yaqut, pemberangkatan ibadah haji apabila mengacu pada kalender hijriah dan asumsi normal akan dilakukan pada 5 Juni mendatang.
Akan tetapi, Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum memberikan kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442 Hijriah atau 2022. Sehingga waktu persiapan bagi pemberangkatan pertama pun terhitung pendek.
Editor : Yunita Amelia Rahma
Sumber: Pikiranrakyat.com