Polda Selidiki Dugaan Ijzasah Palsu Anggota DPRD Malteng

 

INFONEGERINEWS.Com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyelidiki dugaan ijazah palsu milik Anggota DPRD Malteng inisial HH.

Wakil rakyat asal Partai Gerindra ini diduga memiliki, menyimpan dan menggunakan ijazah palsu. Bahkan digunakan untuk proses pencalegan sebagai Anggota DPRD Malteng 2019. Akta tentik itu juga digunakan HH sebagai berkas pencalegan di tahun 2024.

“Kasus ini tengah proses di Ditreskrimum Polda Maluku. Beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk pengelola,” ungkap sumber media siber ini, siang tadi.

Infonya, Kadis Pendidikan Provinsi Maluku rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Selasa (18/3/2025).

Dilansir dari laman salah satu media online HH dikabarkan mengikuti Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2016/2017. Sebanyak 22 orang termasuk HH sebagai peserta yang ikut program ini.

Anehnya, ijazah yang diterbitkan pada 23 Oktober 2017 di dalam nomor ijazah milik HH berbeda dengan nomor ijazah dari dua rekannya yang sama-sama mengikuti program ini.

Nomor ijazah HH tertera DN- 21 PC 0000225. Sementara dua rekannya inisial MGL nomor ijazah DN-21 PC 0306090 dan RL nomor ijazah DN-21 PC 0306095. Kode DN-21 ialah kode provinsi, 03 ialah kode kabupaten Maluku Tengah, dan 006 yang disingkat 06 adalah kode SKB/PKBM.

Bukan hanya itu, terasa ada yang ganjal juga terdapat pada pembubuhan tanda tangan dan cap Kepala SKB/Ketua PKBM Mandiri Kecamatan Leihitu.

Di ijazah milik HH tercantum nama Nursing Ningkela. Sementara di dua rekannya tertera Ny. Nursing Ningkeula. Ironisnya lagi, samping kiri ijazah yang diterbitkan tertera kode penerbitan M-2017.

Posisi tulisan kode ini untuk ijazah kedua rekannya sama, sementara penulisan di ijazah milik HH terbalik.

Akibat dugaan ini kasus tersebut dilaporkan oleh LSM Pukat Seram pimpinan Fahri Ashatri ke Ditreskrimum Polda Maluku. (INN.02)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

Siapa Aktor Kebijakan? Penyidikan Bansos Rp9,7 Miliar di Maluku Tengah Diuji Publik dan Hukum

Pemda Malteng Cabut Izin PBG Cold Storage di Banda, Dinilai Langkah Tegas dan Beralasan

Skandal Bansos Mengarah ke Atas: Publik Desak Penegak Hukum Ungkap Pembuat Kebijakan

Pukat Seram ‘Gedor’ Komisi III DPR RI: Skandal Bansos Maluku Tengah 2023 Tak Bisa Lagi Ditutup-tutupi

ST Burhanuddin: Jangan Main-main, Korupsi di Daerah Harus Dibongkar Tanpa Ampun. Bansos Malteng?

SK Hibah Terbit Dulu, Proposal Menyusul: Temuan BPK Perwakilan Maluku Bongkar Dugaan ‘Permainan Anggaran’ di Malteng.Desak Polda Maluku Usut Tuntas