INFO NEGERI NEWS—paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah, Fraksi PKS dan Golkar DPRD Kabupaten Maluku Tengah melontarkan catatan keras kepada Bupati Maluku Tengah agar serius menyelesaikan persoalan batas wilayah dengan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Sengketa batas yang telah berlangsung bertahun-tahun dinilai tidak boleh terus dibiarkan karena menyangkut kepastian hukum, kewenangan pemerintahan, pelayanan publik, aset daerah, hingga hak masyarakat di kawasan perbatasan.
Persoalan ini memiliki rekam jejak hukum yang panjang. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 123/PUU-VII/2009 tertanggal 2 Februari 2010 memang mengabulkan permohonan Pemkab dan DPRD Maluku Tengah serta menyatakan Pasal 7 ayat (4) UU Nomor 40 Tahun 2003 beserta penjelasannya dan Lampiran II sepanjang menyangkut Pasal 7 ayat (2) huruf b UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Namun, persoalan hukum tidak berhenti pada putusan tersebut.
Pemerintah kemudian menerbitkan Permendagri Nomor 29 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dengan Kabupaten Maluku Tengah.
Putusan MK Nomor 123/PUU-VII/2009 secara otomatis membuat seluruh kawasan Tanjung Sial dan Teluk Elpaputih menjadi wilayah Maluku Tengah perlu dibaca secara hati-hati dan berdasarkan keseluruhan putusan serta aturan batas yang berlaku. Bahkan dokumen resmi dan sumber pemerintahan yang tersedia mencatat adanya penetapan batas melalui Permendagri 29/2010, dengan batas yang antara lain merujuk pada aliran Wai Mala bukan Wai Tala.
Bupati Jangan Diam, Publik Butuh Kepastian
Di sinilah kritik Fraksi PKS dan Golkar menjadi penting.
Bupati Maluku Tengah didesak tidak sekadar menjadikan persoalan batas sebagai agenda administratif, tetapi mengambil langkah konkret, terbuka, dan terukur untuk memastikan kepastian hukum wilayah Maluku Tengah.
Sebab, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 401 ayat (1) menegaskan bahwa penegasan batas, termasuk cakupan wilayah dan penentuan luas daerah yang dibentuk sebelum UU tersebut berlaku, ditetapkan dengan peraturan Menteri. Ayat (2) mengatur bahwa penegasan tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan teknis dari lembaga yang membidangi informasi geospasial.
Artinya, persoalan batas bukan sekadar pertarungan klaim politik antardaerah. Ada mekanisme hukum, administrasi pemerintahan, data geospasial, dan kewenangan pemerintah pusat yang harus dihormati.
Bupati Maluku Tengah harus menjelaskan kepada publik: apa langkah konkret Pemkab Malteng saat ini? Dokumen hukum apa yang menjadi dasar? Bagaimana posisi pemerintah daerah terhadap Permendagri 29/2010, Putusan MK 123/PUU-VII/2009, Putusan MA 46 P/HUM/2010, serta penetapan batas yang telah berlaku?
Pertanyaan tersebut semakin penting karena ketidakjelasan batas dapat berdampak langsung pada masyarakat dan pelayanan pemerintahan.
Jangan Sampai Masyarakat Menjadi Korban Sengketa
Persoalan batas wilayah bukan hanya mengenai garis di atas peta. Di lapangan, status wilayah menentukan siapa yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, pelayanan publik, administrasi kependudukan, aset, infrastruktur dan berbagai urusan pemerintahan lainnya.
Karena itu, Fraksi PKS dan Golkar patut mendorong pemerintah daerah untuk membuka seluruh dokumen dan kronologi persoalan kepada masyarakat.
Jangan biarkan sengketa batas menjadi warisan politik dari satu pemerintahan ke pemerintahan berikutnya.
Bupati harus berani mengambil sikap berdasarkan hukum dan data, bukan sekadar pernyataan politik.
Publik Maluku Tengah berhak mendapatkan kepastian: di mana sebenarnya batas wilayah Maluku Tengah dan SBB, apa dasar hukumnya, dan apa langkah resmi pemerintah untuk menyelesaikannya?
Jika memang ada dasar hukum yang menguatkan posisi Maluku Tengah, perjuangkan secara konstitusional dan administratif sampai tuntas. Jika sudah ada ketetapan batas yang berlaku, jelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Yang tidak boleh terjadi adalah pemerintah terus berbicara tentang sengketa, sementara masyarakat di wilayah perbatasan harus menanggung ketidakpastian.
Bupati Maluku Tengah ditantang: selesaikan persoalan batas ini secara terbuka, berbasis hukum dan data, jangan biarkan masyarakat terus menunggu kepastian! (INN-AS)






