Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?

Di Luar Dinas Koperasi, Mengapa Plt Kadispora Dipanggil Penyidik? Misteri Baru di Kasus Bansos Rp9,7 Miliar

——————————————-

INFO NEGERI NEWS – Di balik pintu ruang penyidik Kejaksaan Negeri Maluku Tengah,  sebuah pemeriksaan selama kurang lebih dua jam memunculkan pertanyaan yang lebih besar daripada sekadar siapa yang dipanggil.

Yang diperiksa bukan pejabat aktif di Dinas Koperasi dan UMKM, tempat dugaan korupsi bantuan sosial (Bansos) Rp9,7 miliar sedang diusut. Penyidik justru meminta keterangan Plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Maluku Tengah, Sukri Ury, sebagai saksi.

Di titik inilah perhatian publik mulai mengeras.

Mengapa seorang Plt Kadispora dipanggil dalam perkara yang berpusat di Dinas Koperasi dan UMKM? Informasi apa yang dianggap penting oleh penyidik sehingga keterangannya diperlukan ketika perkara sudah berada pada tahap penyidikan?

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, S.H., membenarkan pemeriksaan tersebut. Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, ia menyatakan Sukri Ury diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Bansos yang kini masih dalam proses penyidikan.

Pernyataan itu memang menjawab bahwa pemeriksaan benar terjadi. Namun, ia belum menjawab pertanyaan yang kini beredar luas di ruang publik: apa relevansi saksi tersebut dengan konstruksi perkara?

Dalam praktik penegakan hukum, tahap penyidikan bukan lagi fase mencari apakah sebuah peristiwa merupakan tindak pidana. Penyidikan merupakan tahapan untuk mengumpulkan alat bukti, memperjelas peran para pihak, dan menentukan pertanggungjawaban pidana apabila bukti telah memenuhi syarat menurut hukum.

Artinya, setiap saksi yang dipanggil diyakini memiliki informasi yang dipandang relevan oleh penyidik untuk membuat terang perkara. Namun, relevansi itu belum tentu menunjukkan adanya keterlibatan pidana dari saksi yang diperiksa. Dalam sistem hukum Indonesia, saksi tetap merupakan pihak yang dimintai keterangan dan berhak atas asas praduga tak bersalah.

Meski demikian, publik tetap memiliki alasan untuk bertanya.

Pada tahun 2023, Sukri Ury diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta Pemerintahan Negeri. Ia bukan pejabat struktural di Dinas Koperasi dan UMKM. Lalu, benang merah apa yang membuat penyidik membutuhkan keterangannya dalam perkara Bansos senilai Rp9,7 miliar itu?

Apakah karena mengetahui proses tertentu? Apakah pernah terlibat dalam koordinasi lintas perangkat daerah? Atau apakah memiliki informasi yang dianggap penting untuk mengurai aliran kebijakan maupun mekanisme penyaluran bantuan sosial? Ataukah apakah memiliki Kelompok yang mendapatkan Bansos?

Hingga kini, pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memperoleh jawaban resmi dari penyidik.

Di sisi lain, pemeriksaan saksi pada tahap penyidikan memang memiliki dasar hukum yang jelas. Pasal 1 angka 27 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebut saksi sebagai orang yang dapat memberikan keterangan mengenai suatu perkara pidana yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri. Keterangan saksi bahkan menjadi salah satu alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Karena itu, setiap pemeriksaan saksi dalam perkara korupsi memiliki arti penting dalam menyusun potongan-potongan fakta yang nantinya membentuk konstruksi hukum suatu perkara.

Yang menarik, penyidikan kasus Bansos Rp9,7 miliar ini mulai menunjukkan dinamika. Satu per satu saksi dipanggil. Nama-nama pejabat mulai muncul dalam pemeriksaan. Publik pun menunggu apakah rangkaian pemeriksaan tersebut akan bermuara pada penetapan tersangka.

Harapan masyarakat terhadap Kejaksaan Negeri Maluku Tengah pun semakin menguat. Bukan sekadar mengungkap siapa yang mengetahui perkara, tetapi memastikan siapa yang harus bertanggung jawab apabila alat bukti memang mengarah ke sana.

Perkara korupsi bukan hanya soal angka kerugian negara. Di balik setiap rupiah dana bantuan sosial, terdapat hak masyarakat yang semestinya diterima oleh mereka yang membutuhkan. Karena itu, transparansi proses penyidikan menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kini sorotan tertuju pada langkah penyidik berikutnya. Apakah pemeriksaan saksi-saksi akan membuka fakta baru? Apakah penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status pihak tertentu? Ataukah masih ada mata rantai lain yang harus diurai?

Jawabannya masih berada di tangan penyidik. Publik menunggu Kejaksaan Negeri Maluku Tengah menetapkan  Tersangka pada bansos 9,7M yang sudah hampir setahun dimeja Kejaksaan. (INN-AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?