- “Dari Rp55 Ribu ke Rp330 Ribu! Ini Transportasi atau Pemerasan Terbuka?”
- ——————————————————————-
INFO NEGERI NEWS – Jeritan masyarakat Maluku kian menggema. Tarif angkutan kapal cepat rute Ambon/Tulehu–Amahai dan sebaliknya kini menjadi simbol ketidakadilan yang terang-terangan. Di saat negara telah menetapkan aturan jelas, rakyat justru dipaksa membayar harga yang melampaui batas kewajaran.
Di lapangan, fakta berbicara keras. Tarif kapal cepat Tulehu–Amahai kini berkisar Rp148.000, bahkan melonjak hingga Rp330.000 untuk jenis kapal tertentu. Angka ini bukan sekadar mahal—ini adalah beban nyata yang menghantam ekonomi masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada transportasi laut.
Namun yang lebih memprihatinkan, Pemerintah Provinsi Maluku terkesan diam. Dinas Perhubungan bahkan disebut masih “mempelajari aturan tarif”, seolah-olah hukum belum tersedia.
Padahal, regulasi negara sudah tegas dan tidak multitafsir.
Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 8 Tahun 2023, negara telah menetapkan batas atas tarif angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi, yaitu:
- Ambon/Tulehu – Amahai: Rp55.000
- Ambon/Tulehu – Banda: Rp110.000
Lebih tegas lagi, Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa batas atas tarif wajib menjadi acuan dalam penyelenggaraan angkutan laut publik. Artinya, tidak ada ruang bagi operator untuk menetapkan tarif semaunya.
Lalu pertanyaannya:
Mengapa tarif bisa melonjak hingga tiga sampai enam kali lipat dari ketentuan negara?
Masyarakat kini tidak lagi sekadar bertanya—mereka menuntut.
Sejumlah elemen publik mendesak Gubernur Maluku untuk segera mengambil tindakan konkret:
- Menetapkan dan menegakkan tarif resmi sesuai Permenhub PM 8 Tahun 2023
- Menertibkan operator kapal yang diduga melanggar aturan
- Menghentikan praktik penentuan tarif sepihak yang merugikan rakyat
“Ini negara hukum, bukan negara pemilik kapal,” tegas salah satu perwakilan masyarakat. Pernyataan ini mencerminkan kekecewaan mendalam terhadap lemahnya pengawasan pemerintah.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan hanya soal tarif yang dipermainkan, tetapi juga wibawa hukum negara yang dipertaruhkan. Negara seakan kalah oleh kepentingan bisnis, sementara rakyat terus menjadi korban.
Secara hukum, pembiaran terhadap pelanggaran tarif ini berpotensi menimbulkan konsekuensi serius:
- Dugaan Pelanggaran administrasi terhadap regulasi sektor transportasi
- Dugaan Pelanggaran perlindungan konsumen
- Dugaan praktik monopoli atau kartel tarif jika terjadi kesepakatan harga antar operator
Transportasi laut di Maluku bukan sekadar layanan komersial. Ini adalah urat nadi kehidupan masyarakat kepulauan. Ketika tarif melonjak tanpa kendali, yang tercekik bukan hanya ekonomi, tetapi juga akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan aktivitas sosial.
Kini publik menunggu sikap tegas pemerintah.
Apakah Gubernur Maluku akan berdiri di sisi rakyat dan menegakkan hukum?
Atau memilih diam, sementara rakyat terus diperas di lautnya sendiri? (INN)


