BANSOS MALUKU TENGAH DIDUGA SARAT KEJANGGALAN, AKTIVIS DESAK KEJATI PERIKSA Pj BUPATI, TAPD DAN OPD SERTA ANGGOTA DPRD!
————————————-
INFO NEGERI NEWS– – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak segera mengambil langkah hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Belanja Bantuan Sosial (Bansos) Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024. Desakan tersebut mencuat menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkap berbagai persoalan serius dalam proses penyaluran hingga pertanggungjawaban bantuan sosial bernilai miliaran rupiah.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, realisasi Belanja Bantuan Sosial Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2024 mencapai Rp16.197.164.899 dari pagu Rp18.450.261.890, meningkat dibanding realisasi tahun 2023 sebesar Rp14.768.787.739.
Namun, peningkatan anggaran tersebut justru diiringi berbagai temuan yang memunculkan dugaan lemahnya tata kelola, pengawasan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu temuan penting BPK adalah tidak dilaksanakannya evaluasi dan verifikasi terhadap calon penerima bantuan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hasil wawancara BPK dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada enam OPD, yakni Bagian Kesejahteraan Rakyat, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Perikanan, menyebutkan bahwa tidak pernah dibentuk Tim Evaluasi maupun Tim Peninjauan Lapangan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan.
Alasan yang disampaikan kepada BPK cukup mengejutkan. Menurut para PPTK, tidak tersedia anggaran untuk melakukan verifikasi lapangan karena bantuan sosial tersebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana pemerintah dapat memastikan bantuan sosial tepat sasaran apabila proses verifikasi terhadap calon penerima tidak pernah dilakukan?
Sorotan juga mengarah pada OPD dengan nilai penyaluran bansos terbesar, yakni Dinas Koperasi dan UKM sebesar Rp7,4 miliar, dengan 407 Penerima, Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebesar Rp2,7 miliar, 110 Penerima, Dinas Perikanan sebesar Rp599 juta, 21 Penerima, Dinas Perkebunan Rp365.juta, 11 Penerima., Dinas Tanaman pangan sebesar Rp718 Juta, 17 Penerima, Dinas Kesehatan sebesar 1,09 Miliar, 63 Penerima, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp100.500.000, 4 Penerima
Tak hanya itu, BPK juga menemukan masih banyak penerima bantuan yang hingga tahun 2025 belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).
Secara keseluruhan, BPK mencatat terdapat 342 penerima bantuan sosial pada sejumlah OPD dengan nilai mencapai Rp5.519.640.000 yang belum menyampaikan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain itu, BPK juga menemukan bantuan sosial pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp100.500.000 yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan serta tidak menggunakan mekanisme pembayaran langsung (LS) sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Aktivis pegiat antikorupsi Fahri Asyatri menilai rangkaian temuan tersebut tidak boleh berhenti sebagai catatan administratif semata. Mereka mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana bansos.
Menurut Fahri, aparat penegak hukum perlu memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, penganggaran, penyaluran, hingga pengawasan bantuan sosial, termasuk Penjabat (Pj.) Bupati Maluku Tengah saat itu, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), OPD pelaksana, serta pihak-pihak lain yang terkait, apabila terdapat dasar hukum dan alat bukti yang cukup.
Dia juga meminta aparat penegak hukum menelusuri keterkaitan penyaluran bansos yang disebut berasal dari Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai temuan BPK hanya menjadi dokumen tahunan tanpa tindak lanjut hukum. Jika memang terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, independen, dan transparan,” ujarnya.
Dia menilai pola pengelolaan bansos tahun 2024 memiliki kemiripan dengan persoalan bantuan sosial tahun 2023 yang sebelumnya juga menjadi perhatian publik.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, temuan BPK merupakan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara dan dapat menjadi bahan bagi aparat penegak hukum. Namun, setiap dugaan tindak pidana tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). (INN-AS)






