Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempertanyakan anggaran hibah sekitar Rp1,9 miliar yang disebut belum dipertanggungjawabkan dan DAK 22 Milyar Tidak digunakan serta Rp113 miliar belanja modal disebut tidak terserap.

————————————-

INFO NEGERI NEWS — Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati Maluku Tengah Tahun Anggaran 2025 akhirnya diterima dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Maluku Tengah. Namun, penerimaan tersebut tidak serta-merta menghapus sejumlah persoalan dan catatan kritis terkait pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu sorotan datang dari Anggota DPRD Qudus Tehuayo dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang mempertanyakan anggaran hibah sekitar Rp1,9 miliar yang disebut belum dipertanggungjawabkan. Catatan tersebut menjadi perhatian serius karena menyangkut akuntabilitas penggunaan uang daerah.

Persoalan lain yang tak kalah mengundang pertanyaan adalah adanya sekitar Rp22 miliar Dana Alokasi Khusus (DAK) yang disebut tidak terealisasi dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.

Fraksi PKB kembali melontarkan catatan keras terhadap pengelolaan APBD Maluku Tengah 2025. Dari total anggaran sekitar Rp1,73 triliun, realisasi belanja modal disebut hanya mencapai 39,7 persen. Qudus menilai kondisi ini menunjukkan lemahnya kemampuan pemerintah daerah merealisasikan anggaran pembangunan. Bahkan, lebih dari Rp113 miliar belanja modal disebut tidak terserap. Di tengah kebutuhan pembangunan masyarakat, kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: mengapa anggaran tersedia, tetapi pembangunan justru tertahan?

Kondisi ini dinilai ironis di tengah keterbatasan fiskal Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah. Ketika pemerintah daerah kerap menyampaikan kepada publik bahwa transfer ke daerah (TKD) mengalami pengurangan akibat kebijakan efisiensi pemerintah pusat, di sisi lain terdapat anggaran DAK yang telah dikucurkan melalui APBN tetapi tidak dimanfaatkan secara optimal.

Ketua PMII Maluku Tengah, Rasid Pelupessy, mempertanyakan kondisi tersebut.

“Kita membutuhkan anggaran. Tetapi anggaran yang diberikan pemerintah pusat melalui APBN dalam bentuk DAK justru tidak dipakai. Ini harus dijelaskan kepada publik,” tegas Rasid.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan tidak terserapnya anggaran tersebut.

“Bupati harus menjelaskan kepada publik kenapa anggaran sebesar Rp22 miliar dari DAK tidak digunakan untuk kepentingan masyarakat Maluku Tengah. Jangan sampai masyarakat hanya mendengar soal keterbatasan anggaran, sementara anggaran yang sudah tersedia justru tidak dimanfaatkan,” ujarnya.

Pertanyaan Besar Pengelolaan Anggaran 2025

Rasid menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya dari sisi penerimaan LPJ APBD 2025 oleh DPRD.

Menurutnya, penerimaan LPJ secara politik-administratif tidak berarti seluruh persoalan pengelolaan anggaran otomatis selesai. Catatan fraksi, rekomendasi DPRD, serta temuan pemeriksaan harus menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah.

“Kami melihat ada dugaan persoalan dalam pengelolaan keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 yang harus dijelaskan secara terbuka. Apalagi ada catatan mengenai hibah yang belum dipertanggungjawabkan dan DAK sekitar Rp22 miliar yang tidak digunakan,” katanya.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah menjelaskan secara rinci program dan kegiatan apa saja yang menyebabkan DAK tersebut tidak terealisasi, mengapa anggaran tidak dapat digunakan, serta siapa pihak yang bertanggung jawab dalam proses perencanaan hingga pelaksanaannya.

Minta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan

Lebih jauh, PMII Maluku Tengah meminta aparat penegak hukum tidak mengabaikan persoalan pengelolaan anggaran yang muncul dalam laporan pertanggungjawaban maupun hasil pemeriksaan.

Rasid mendesak Kejaksaan dan Polda Maluku untuk mencermati pengelolaan dana hibah, bantuan sosial, serta pos anggaran lainnya apabila terdapat indikasi persoalan sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.

“Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Polda Maluku, mencermati dan mengusut jika memang terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan hibah, bansos maupun anggaran lainnya berdasarkan temuan pemeriksaan BPK,” tegasnya.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku sehingga tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.

Jangan Terulang pada Tahun Anggaran Berikutnya

Rasid juga mengingatkan agar persoalan pengelolaan keuangan daerah tidak berulang dari tahun ke tahun.

Ia menilai jika terdapat pola persoalan yang serupa dengan pengelolaan anggaran Tahun Anggaran 2023 dan 2024, maka harus dilakukan evaluasi secara serius untuk mengetahui akar persoalannya.

“Kalau memang terdapat pola yang sama dalam pengelolaan anggaran tahun-tahun sebelumnya, ini harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai persoalan yang sama terus berulang dan akhirnya masyarakat yang dirugikan,” katanya.

Kini publik menunggu penjelasan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait Rp1,9 miliar dana hibah yang dipersoalkan dalam catatan Fraksi PKB, serta sekitar Rp22 miliar DAK yang tidak terealisasi dan dikembalikan ke kas negara.

Sebab, di tengah kebutuhan pembangunan yang masih besar, pertanyaan publik sederhana namun mendasar: mengapa anggaran yang sudah tersedia justru tidak dimanfaatkan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat Maluku Tengah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar pengelolaan APBD 2025 tidak hanya dinyatakan selesai secara administratif, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara transparan, efektif, dan akuntabel kepada masyarakat. (INN-AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?