Aktivis Berteriak Kejari Malteng: LHP BPK Bukti Dokumen Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Bansos Rp9,7 Miliar, UU dan Yurisprudensi MA Tak Bisa Diabaikan!

  • LHP BPK merupakan alat bukti dokumen yang sah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, serta berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa hasil audit BPK memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.”
  • Yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA Nomor 42 K/Kr/1965, Putusan MA Nomor 977 K/Pid/2004, dan Putusan MA Nomor 21 K/Pid.Sus/2012, yang menegaskan bahwa kelalaian maupun kesengajaan pejabat dalam mengabaikan prosedur administratif dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang, terlebih jika menimbulkan kerugian keuangan negara.

—————————————-

INFO NEGERI NEWS–Penanganan dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) senilai Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi Kabupaten Maluku Tengah kian menjadi sorotan tajam publik. Kasus yang telah lama berada pada tahap penyelidikan di Kejaksaan Negeri Maluku Tengah itu dinilai berjalan lambat, meskipun berbagai bukti krusial telah dikantongi penyidik.

Berdasarkan informasi yang berkembang, sedikitnya 500 saksi telah diperiksa. Penyidik juga telah melakukan penyitaan dokumen penting serta perangkat elektronik berupa telepon genggam milik sejumlah staf pemerintah daerah. Fakta ini memperlihatkan bahwa perkara tersebut bukan kasus biasa, melainkan memiliki kompleksitas tinggi dengan indikasi kuat terjadinya pelanggaran serius terhadap hukum.

Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Maluku mengungkap fakta mencengangkan. Dalam audit tersebut ditegaskan bahwa data penerima bansos tidak melalui proses verifikasi identitas yang seharusnya menjadi syarat mutlak dalam penyaluran bantuan sosial.

Dalam perspektif hukum, kondisi ini sejalan dengan yurisprudensi Mahkamah Agung, antara lain Putusan MA Nomor 42 K/Kr/1965, Putusan MA Nomor 977 K/Pid/2004, dan Putusan MA Nomor 21 K/Pid.Sus/2012, yang menegaskan bahwa kelalaian maupun kesengajaan pejabat dalam mengabaikan prosedur administratif dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan wewenang, terlebih jika menimbulkan kerugian keuangan negara.

Tidak hanya itu, LHP BPK juga mengungkap bahwa nama-nama penerima bansos tidak tercantum dalam Lampiran Penjabaran APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dasar hukum penerbitan Surat Keputusan Penjabat Bupati Maluku Tengah tertanggal 6 November 2023 terkait penetapan penerima bansos.

Secara normatif, setiap penetapan penerima bantuan sosial wajib merujuk pada dokumen resmi penjabaran APBD yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati. Ketidaksesuaian ini membuka dugaan kuat adanya tindakan yang tidak memiliki dasar kewenangan yang sah.

Yurisprudensi Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1340 K/Pid/1992 dan Putusan Nomor 2608 K/Pid/2006 secara tegas menyatakan bahwa setiap tindakan pejabat publik yang bertentangan dengan hukum dan tanpa dasar kewenangan yang sah merupakan perbuatan melawan hukum dalam konteks tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara.

Lebih jauh, temuan audit BPK juga mencatat adanya penggeseran anggaran dalam jumlah besar dari APBD induk. Anggaran yang semula dialokasikan untuk tunjangan guru, tenaga kesehatan, hingga dana desa—diperkirakan mencapai Rp100 miliar—diduga dialihkan menjadi pinjaman daerah pada tahun 2024. Dana tersebut kemudian digunakan untuk menambah anggaran bansos serta membiayai proyek-proyek baru di penghujung tahun anggaran, bertepatan dengan momentum menjelang Pemilu 2024.

Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri, mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam penanganan kasus ini. Ia menegaskan bahwa penanganan perkara harus sejalan dengan komitmen nasional dalam pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Tidak boleh ada aparat yang menjadi pelindung kejahatan. Semua harus bersih,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa integritas dan rekam jejak pimpinan Kejaksaan Negeri Maluku Tengah saat ini sedang berada dalam sorotan publik, sehingga setiap langkah penanganan perkara harus dilakukan secara profesional dan akuntabel.

Senada dengan itu, Ketua PMII Maluku Tengah, Rasid Pelupessy, menuntut profesionalisme dan independensi Kejaksaan. Ia menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang dilindungi apabila terbukti merugikan keuangan negara.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Jika penanganannya tidak sesuai fakta LHP BPK dan keterangan saksi, kami siap menyampaikan laporan ke Bapak Presiden Prabowo Subianto, Jaksa agung dan Komisi 3 DPR Ri ,” tegasnya.

Secara hukum, LHP BPK merupakan alat bukti dokumen yang sah berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012, serta berbagai yurisprudensi Mahkamah Agung yang menegaskan bahwa hasil audit BPK memiliki kekuatan pembuktian dalam perkara tindak pidana korupsi.

Oleh karena itu, penyidik Kejaksaan Maluku Tengah wajib menjadikan LHP BPK sebagai rujukan utama dalam proses pembuktian. Mengabaikan dokumen resmi LHP BPK tersebut tidak hanya melanggar prinsip due process of law, tetapi juga berpotensi membuka ruang penyimpangan kewenangan. (INN)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?