INFONEGERINEWS.COM,MASOHI–Roling Jabatan dalam Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Maluku Tengah, pejabat eselon II dan III resmi dilantik dalam sumpah jabatan oleh Wakil Bupati Maluku Tengah Marlatu Leleury di Lantai 3 Kantor Bupati Malteng Kamis, 24/2/22022
Adapun 10 Pejabat eselon II dan III yang dilantik oleh Leleury diantaranya:
1. Ronny Hetharia, jabatan lamanya Kepala Dinas Ketahanan Pangan sedangkan jabatan baru sebagai staf ahli bidang pembangunan dan kemasyarakatan Malteng. Kini Jabatan Kepala Dinas Ketahanan Pangan ditinggal lowong
2. Siti Soumena jabatan lama adalah kepala BPSDM Malteng yang menduduki jabatan baru sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggantikan Nova Anakotta. Kini Jabatan Badan Kepegawaian SDM ditinggal lowong
3. Nova Anakotta, jabatan lama adalah Kadis Disdukcapil, kini menempati jabatan baru sebagai Asisten bidang perekonomian dan pembangunan Setda Malteng.
4. Yusran Usemahu meninggalkan jabatan lama sebagai Kadis Sosial, kini menempati jabatan baru sebagai Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten Malteng.
5. Ahmad Namakule jabatan baru sebagai kepala dinas Sosial Kabupaten Malteng, Jabatan lamanya sebagai kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Negeri Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMN PPPA), kini Kepala Dinas DPMN PPPA ditinggal lowong
6. Bob Rahmat jabatan lamanya adalah kepala badan pendapatan daerah (Bapenda), jabatan baru sebagai kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
7. Zainuddin Ali, jabatan barunya mengganti posisi Bob Rahmat yaitu kepala badan pendapatan daerah (Bapenda).
8. Askam Tuasikal, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan baru sebagai kepala BPKAD Malteng mengganti Zainuddin Ali. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ditinggal lowong
9. Bahrum Kalauw, jabatan lama sebagai asisten bidang perekonomian dan pembangunan. Jabatan baru kini sebagai asisten 1 setda Malteng
10. Djar Wattiheluw, Jabatan Lama Assisten Administrasi Umum Setda Malteng, Jabatan baru Staf Ahli Bupati bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum.(Red.INN)