INFONEGERINEWS, JAKARTA, Kementerian PAN-Reformasi Birokrasi telah mengeluarkan kebijakan baru bagi para Aparatur Sipil Negara dan tenaga honorer yang berlaku mulai Januari 2023.
Menteri PAN-RB Azwar Anas mengatakan akan memangkas proses bisnis layanan kepegawaian yang nantinya akan memudahkan proses tenaga honorer dan ASN lewat skema digitalisasi. Menurutnya, KemenPAN-RB sangat mendukung program BKN yang ingin membuat proses bisnis layanan bagi tenaga honorer dan ASN menjadi jauh lebih cepat dan mudah.
Ia juga ingin kebijakan tersebut bisa sejalan dengan misi Presiden Joko Widodo yang ingin memudahkan proses pelayanan bagi honorer dan ASN. “Tiga bulan terakhir BKN dan Kementerian PANRB secara kolaboratif mewujudkan pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian, sesuai arahan Presiden Joko Widodo,” ujarnya, seperti dilansir menpan.go.id, Selasa (7/1/2023).
“Kemudahan layanan kepegawaian melalui digitalisasi ini akan berdampak positif kepada jutaan PNS,” imbuhnya.
Lanjutnya lagi, Anas menyebut ada dua aspek yang digunakan untuk pemangkasan layanan kepegawaian tersebut.
Pertama, aspek proses bisnis layanan dan yang kedua adalah aspek infrastruktur yang akan digunakan.
Pemerintah juga menargetkan agar semua layanan kepegawaian segera dilakukan melalui satu sistem yang sama, yakni Sistem Informasi ASN (SIASN). Adapun, kebijakan tersebut memiliki tujuan akhir untuk mencapai satu data Indonesia dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Menpan RB juga mengatakan pemangkasan proses bisnis lewat digitalisasi ini akan membawa manajemen kinerja ASN Indonesia selangkah lebih maju lagi. Dengan sentuhan aspek peningkatan kompetensi dan sistem reformasi birokrasi tematik yang fokus pada dampak, sistem birokrasi yang profesional akan terwujud. (INN)