Gubernur Maluku dan Bupati Baru 2025-2029 Harus Evaluasi Tarif Harga Tiket Kapal Perintis Sesuai Peraturan Menteri

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap Tarif Harga Kapal Perintis di Provinsi Maluku yang akhir-akhir ini sangat meresahkan.

—————————

INFONEGERINEWS.COM– Gubernur Maluku dan Para Bupati Baru 2025-2030 harus melakukan evaluasi terhadap Tarif Harga Tiket Kapal Cepat yang beroperasi di Provinsi Maluku.

Abdul Rasyid, meminta kebijakan Harga Kapal perintis yang beroperasi di wilayah Maluku harus di evaluasi sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 7 tahun 2023 juga telah menetapkanTarif Angkutan Laut Perintis penumpang dewasa sebagaimana dimaksud.dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a didasarkan atas perhitungan sebagai berikut:

Tarif Harga Tiket Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan :

a. Jarak s/d 20 mil= Rp. 7.800,00/Penumpang;
b. Jarak 21 s/d 100 mil= Rp. 7.800,00 + (Jarak – 20 mil x Rp.188);
c. Jarak 101 s/d 200 mil= Rp.22.800,00 + (Jarak – 100 mil x Rp.164);
d. Jarak 201 s/d 300 mil= Rp.39.200,00 + (Jarak – 200 mil x Rp.122);
e. Jarak 301 s/ d 400 mil = Rp.51.400,00 + (Jarak – 300 mil x Rp.104);
f. Jarak 401 s/ d 500 mil= Rp.61.800,00 + (Jarak – 400 mil x Rp.84); dan
g. Jarak 501 mil ke atas = Rp.70.200,00 + (Jarak – 500 mil x Rp.64).  

Pasal 2
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis meliputi:
a. penumpang;
b. barang;
c. penggunaan kamar kelas;
d. penggunaan ruangan kapal yang dipergunakan untuk kegiatan usaha; dan
e. penggunaan catu daya listrik untuk kegiatan niaga.

(2) Selain ketentuan tarif sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dalam hal terdapat permintaan layanan makanan dan minuman bagi penumpang, dikenakan tarif tambahan berupa penyediaan makanan dan minuman bagi penumpang.

Pasa1 3
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis penumpang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, terdiri atas:
a. penumpang dewasa;
b. anak berumur sampai dengan 10 (sepuluh) tahun;
c. anggota veteran; dan
d. penyandang disabilitas.

(2) Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang dewasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, didasarkan atas perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 4
(1) Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan potongan harga.
(2) Potongan harga se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat diberikan paling banyak 20%(dua puluh persen) dari Tarif Angkutan Laut Perintis untuk penumpang dewasa pada
saat transaksi pembayaran dilakukan.

Masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap Tarif Harga Kapal Perintis di Provinsi Maluku yang akhir-akhir ini sangat meresahkan.

inilah daftar Tarif Harga Tiket yang ditetapkan PT Pelayaran Dharma Indah sebelum Surat Pemberitahuan Kapal Baru yang akan beroperasi di Amahai-Tulehu.

Tulehu – Haria

# VVIP / Premium Class VIP Executive
Dewasa Rp. 205.000 Rp. 75.000
Anak Rp. 105.000 Rp. 38.000
Bayi Rp. 32.000 Rp. 22.000

Tulehu – Ina Masohi

# VVIP / Premium Class VIP Executive
Dewasa Rp. 131.000 Rp. 105.000
Anak Rp. 66.000 Rp. 55.000
Bayi Rp. 32.000 Rp. 22.000

Tulehu – Tuhaha

# VVIP / Premium Class VIP Executive
Dewasa Rp. 310.000 Rp. 155.000 Rp. 105.000
Anak Rp. 285.000 Rp. 142.000 Rp. 53.000
Bayi Rp. 42.000 Rp. 32.000 Rp. 22.000

Tulehu – Amahai

# VVIP / Premium Class VIP Executive
Dewasa Rp. 355.000 Rp. 330.000 Rp. 148.000
Anak Rp. 176.000 Rp. 165.000 Rp. 74.000
Bayi Rp. 42.000 Rp. 32.000 Rp. 22.000

Amahai – Tuhaha

# VVIP / Premium Class VIP Executive
Dewasa Rp. 310.000 Rp. 285.000 Rp. 105.000
Anak Rp. 155.000 Rp. 142.000 Rp. 53.000
Bayi Rp. 42.000 Rp. 32.000 Rp. 22.000

Amahai – Tulehu

# VVIP / Premium Class VIP Executive
Dewasa Rp. 355.000 Rp. 330.000 Rp. 148.000
Anak Rp. 176.000 Rp. 165.000 Rp. 74.000
Bayi Rp. 42.000 Rp. 32.000 Rp. 22.000

Haria – Tulehu

# VVIP / Premium Class VIP Executive
Dewasa Rp. 205.000 Rp. 75.000
Anak Rp. 105.000 Rp. 38.000
Bayi Rp. 32.000 Rp. 22.000

Ina Masohi – Tulehu

# VVIP / Premium Class VIP Executive
Dewasa Rp. 131.000 Rp. 105.000
Anak Rp. 66.000 Rp. 55.000
Bayi Rp. 32.000 Rp. 22.000

Tulehu – Banda Neira

# VVIP / Premium Class VIP Executive
Dewasa Rp. 1.000.000 Rp. 750.000 Rp. 550.000
Anak Rp. 500.000 Rp. 375.000 Rp. 275.000
Bayi Rp. 32.000 Rp. 22.000 Rp. 22.000
      Sumber: https://dharmaindah.com/home

Masyarakat berharap Pemerintahan Baru yakni Gubernur Maluku maupun para Bupati Baru untuk  dapat menyelesaikan persoalan Tarif Harga Tiket Kapal Perintis ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. ( INN-AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

KPU Malteng Tetapkan Ozan-Mario Bupati Dan Wakil Bupati Malteng

TARIF HARGA TIKET HARUS SESUAI STANDAR ATURAN PEMERINTAH

Gubernur Maluku dan Bupati Baru 2025-2029 Harus Evaluasi Tarif Harga Tiket Kapal Perintis Sesuai Peraturan Menteri

HIMAPRO PAI GELAR KURSUS DASAR ORGANISASI

ADAKAH SOLUSI ? UNTUK MASALAH PENDIDIKAN INDONESIA

Prodi Ilmu Komputer Universitas Dr.Djar Wattiheluw Dapat SK Akreditasi BAIK dari LAM INFOKOM