PT Nusa Ina Pastikan Tidak Ada Lagi Masalah Dengan Dana Bagi Hasil Kemitraan

 

INFONEGERINEWS.COM – Warga yang mengatasnamakan mitra PT. Nusa Ina didampingi kuasa hukum Yunan Takaendengan melakukan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD Malteng dengan menghadirkan Supervisor Kemitraan PT Nusa Ina Group Agro Manise, Asrul Wajo. Yang berlangsung di Ruang Rapat komis. pada Rabu 23/4/ 2025.

Dalam rapat itu, Yunan mengatakan sejak pengalihan pembayaran dana bagi hasil kemitraan oleh PT Nusa Ina kepada pemerintah pemilik hak ulayat Kobi, Maneo dan Aketernate sejak 2021, para mitra tak lagi mendapatkan dana bagi hasil.

“Semenjak 2020 yang mana peran dari pemerintah daerah dan PT Nusa Ina itu mengalihkan pembayaran yang tadinya di 2015-2019 diterima langsung oleh para mitra langsung. Tetapi setelah adanya campur tangan pemda dalam hal pembayaran mitra itu, sehingga dari 2020 sampai sekarang mitra tidak terima (dana bagi hasil),” ujar Yunan Takaendengan, kuasa hukum para mitra usai audensi dengan Komisi II DPRD.

Usai Rapat dengar pendapat dengan komisi II DPRD Malteng, Supervisor Kemitraan PT Nusa Ina Group Agro Manise. Asrul Wajo saat di wancarai awak media, memastikan perusahaan tidak ada masalah lagi dengan dana bagi hasil kemitraan.
Karena semua dana bagi hasil kemitraan telah diserahkan baik itu dana bagi hasil tahun 2015 hingga 2024.

“Tidak adalagi utang perusahaan kami telah serahkan kewajiban kami untuk membayar dana kemitraan, tidak ada utang dana bagi hasil karena diserahkan melalui pemerintah negeri pemilik hak ulayat,” tegas Asrul di Kantor DPRD Maluku Tengah jalan R.A. Masohi, Kamis 24 April 2025.

Asrul jelaskan kenapa dana bagi hasil kemitraan tak lagi diserahkan kepada mitra perorangan tetapi penyerahan melalui pemerintah negeri pemilik petuanan.

Hal itu setelah proses penyelesaian sengketa antarpemerintah negeri dan PT Nusa Ina diteguhkan melalu identifikasi lahan oleh tim terdiri dari Forkopimda yang dibentuk pemerintah daerah tahun 2021.

Saat itu ketua tim dipimpin Sekda Pemkab Maluku Tengah, Rakib Sahubawa sebagai mana SK Bupati Maluku Tengah waktu itu Abua Tuasikal.

Setelah identifikasi lahan, saat itu Bupati Maluku Tengah meminta kepada PT Nusa Ina untuk membayar dana bagi hasil kemitraan melalui Pemerintah Negeri Maneo, Kobi dan Saniri Negeri Aketernate.

“Keputusan pembayaran dana bagi melalui pemerintah pemilik hak ulayat itu juga menegaskan komitmen tanggal 11 Maret 2008, dimana tahun awal PT Nusa Ina membangun komitmen kemitraan dengan tiga pemilik petuanan, Kobi, Maneo dan Aketernate,” jelas Wajo.

Wajo juga mengungkapkan bahwa Januari 2023, Pemerintah Negeri Kobi, Maneo dan Saniri Aketernate serahkan akta penegasan hak ulayat kepada PT Nusa Ina Group Agro Manise untuk memperkuat komitmen 11 maret 2008.

Soal Pemerintah Negeri Kobi dan Maneo atau Saniri Negeri Aketernate tidak menyalurkan dana bagi hasil kepada pemilik tanah yang ditanami kelapa sawit, PT Nusa Ina tidak bisa mencampuri masalah tersebut.

“Silahkan tanya pemerintah negeri Kobi, Maneo dan saniri negeri Aketernate,” tandasnya.IFN.002

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

Hidayat Samalehu Sentil Bupati Malteng Terkait Jabatan Plt yang Berkepanjangan

Tiga Hari Kabut Asap, Warga Masohi Mengeluh Sesak Napas: Jangan Tunggu Korban Bertambah!

JELANG HUT RI KE-81, MASOHI MASIH DIKOTORI LIMBAH B3 RSUD

Biking Bae Orang Basudara: Langkah Ketua DPRD Malteng Menyatukan Morella–Hitumesing

Open House : Bupati Tunjukkan Kesederhanaan, Sekda Malteng Justru Diduga Tampil Lebih Mewah

Potongan Misterius di RSUD Masohi, THL: Uang Rp150 Ribu Itu Pergi ke Mana?