Di Atas Edaran Menteri, ASN Tak Boleh Bertindak Sesuka Hati—Open House Mewah Diduga Jadi Kebiasaan Lama.
—————————————————
INFO NEGERI NEWS — Perayaan Idul Fitri di Kabupaten Maluku Tengah tahun ini bukan hanya soal silaturahmi, tapi juga soal tamparan moral yang terasa nyata di depan publik. Di saat Bupati memilih jalan sederhana, penuh kesadaran akan kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan, Sekretaris Daerah (Sekda) justru menampilkan wajah sebaliknya: kemewahan yang sulit dibenarkan.
Ini bukan lagi sekadar “perbedaan gaya.” Ini soal sensitivitas yang hilang. Ketika rakyat diminta memahami efisiensi anggaran, ketika program dipangkas dengan alasan keterbatasan fiskal, tiba-tiba publik disuguhi pesta birokrasi yang terkesan berlebihan. Pertanyaannya sederhana: pesan apa yang sebenarnya ingin disampaikan?
Lebih ironis lagi, peringatan sudah jelas. Prasetyo Hadi melalui Surat Edaran resmi menegaskan agar pejabat tidak menggelar open house secara berlebihan. Instruksi itu bukan basa-basi—itu sikap negara di tengah tuntutan penghematan. Namun di Maluku Tengah, imbauan tersebut seolah dianggap angin lalu.
Sekda, yang notabene adalah ASN, bukan pejabat negara dengan kewenangan politik, justru tampil lebih mencolok dari kepala daerahnya sendiri. Ini bukan hanya tidak etis—ini mencederai logika birokrasi. Bagaimana mungkin aparat yang seharusnya menjalankan kebijakan justru mempertontonkan sikap yang berseberangan?
Bupati, di sisi lain, menunjukkan standar kepemimpinan yang layak dihormati. Kesederhanaan bukan kelemahan, melainkan bentuk keberanian untuk berpihak pada realitas. Dalam situasi anggaran yang disebut kritis, keputusan untuk tidak bermewah-mewahan adalah bentuk tanggung jawab—bukan pencitraan.
Sebaliknya, apa yang dilakukan Sekda layak disebut sebagai kegagalan membaca situasi. Bahkan lebih dari itu, publik berhak menilai ini sebagai bentuk pembangkangan moral terhadap semangat efisiensi anggaran yang sedang digaungkan. Di tengah kesulitan, kemewahan bukan hanya tidak pantas—tetapi tidak Etis, maunya sama dengan Bupati.
Sekda adalah ASN, Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Sekda memiliki tanggung jawab untuk menjadi contoh dalam menjalankan kebijakan, bukan justru menciptakan jarak antara instruksi dan praktik. Ketika edaran Menteri sudah jelas, tetapi tidak tercermin dalam tindakan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan, melainkan juga kredibilitas birokrasi.
Sudah saatnya praktik seperti ini dihentikan. Open house bukan ajang unjuk status, apalagi kompetisi kemewahan dengan atasan sendiri. Cukup satu kegiatan terpusat di Bupati, sederhana, efisien, dan bermakna. Selebihnya? Fokus bekerja. Budaya Open House yang selama ini dilakukan sudah saatnya dihentikan. ASN Harus Tunduk pada Kebijakan Negara, Bukan Gaya Sendiri
Jika pejabat daerah yang ASN saja masih gagal memahami hal sesederhana ini, maka wajar jika publik mulai meragukan: apakah mereka benar-benar bekerja untuk rakyat, atau hanya sibuk menjaga citra dan kenyamanan sendiri? (INN)






