Semua kapal , baik kapal lama maupun kapal baru beropesai tanpa kecuali yang berlayar di Provinsi Maluku, harus di evaluasi Tarif Harganya sesuai Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah
——————————
INFONEGERINEWS.COM– Tarif harga Tiket Kapal harus sesuai standar harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Penetapan Harga Tiket bukan ditetapkan secara subyekti atau sendiri-sendiri oleh pemilik kapal, namun harus berdasarkan standar yang telah ditetapkan Pemerintah
Negara Indonesia adalah negara hukum, karena itu semua kebijakan yang berhubungan dengan aktivitas masyarakat harus berdasarkan Hukum.
Jelas sudah, Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 7 tahun 2023 tentang Tarif Angkutan Laut Perintis membuka ruang hukum dan dasar penetapan standar harga Tiket bagi pemerintah dan pengusaha kapal.
Mau Kapal baru maupun kapal lama yang telah beroperasi di Provinsi Maluku harus dievaluasi ulang oleh Pemerintah daerah dan DPRD, karena ini bagian dari proses pemerintahan , pembangunan dan pelayanan kepada Masyarakat. ungkap aktivis Abdul rasyid.
” intinya , Pemerintah dan DPRD harus menetapkan Tarif harga Tiket sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Tahun 2023 ini.
Semua kapal , baik kapal lama maupun kapal baru beropesai tanpa kecuali yang berlayar di Provinsi Maluku, harus di evaluasi Tarif Harganya sesuai Peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah. lanjutnya.
“Saran saya, Pemda tetapkan keputusan kepala daerah tentang Tarif harga Tiket yang beroperasi di daerah masing-masing berdasarkan rujukan Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 7/2023 tersebut, sehingga kepastian hukum dan transparansi pelayanan Publik dirasakan masyarakat”. sarannya.
Tarif Harga Tiket Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan No.PM 7 Tahun 2023
a. Jarak s/d 20 mil= Rp. 7.800,00/Penumpang;
b. Jarak 21 s/d 100 mil= Rp. 7.800,00 + (Jarak – 20 mil x Rp.188);
c. Jarak 101 s/d 200 mil= Rp.22.800,00 + (Jarak – 100 mil x Rp.164);
d. Jarak 201 s/d 300 mil= Rp.39.200,00 + (Jarak – 200 mil x Rp.122);
e. Jarak 301 s/ d 400 mil = Rp.51.400,00 + (Jarak – 300 mil x Rp.104);
f. Jarak 401 s/ d 500 mil= Rp.61.800,00 + (Jarak – 400 mil x Rp.84); dan
g. Jarak 501 mil ke atas = Rp.70.200,00 + (Jarak – 500 mil x Rp.64).
Masyarakat membutuhkan kepastian hukum terhadap Tarif Harga Kapal Perintis di Provinsi Maluku yang akhir-akhir ini sangat meresahkan.
Masyarakat berharap Pemerintahan Baru dan DPRD untuk dapat menyelesaikan persoalan Tarif Harga Tiket Kapal Perintis ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. ( INN-AS)