Jakarta – Komisi III DPR RI bersama pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna Laoly menandatangani naskah RUU Mutual Legal Assistance in criminal matters (MLA) antara RI dan Federasi Rusia. RUU MLA in criminal matters tersebut disepakati untuk dilanjutkan ke rapat paripurna DPR RI.
Awalnya seluruh Fraksi di Komisi III DPR RI memberikan pandangan mini saat rapat kerja bersama pemerintah, Senin (6/9/2021). Dalam pandangan mini tersebut seluruh Fraksi Komisi III DPR menyetujui RUU MLA in criminal matters disetujui.
Lebih lanjut, pimpinan rapat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir mempertanyakan kepada anggota Komisi III DPR terkait kelanjutan RUU MLA in criminal matters. Semua fraksi pun menyepakati agar RUU MLA in criminal matters selanjutnya dibawa ke rapat paripurna.
“Pimpinan dan anggota serta pemerintah yang kami hormati, dengan telah ditandatangani naskah RUU tentang MLa in criminal matters, oleh kedua belah pihak, pemerintah dan DPR, untuk itu kami mohon persetujuan apakah RUU tentang MLA in criminal matters dapat disetujui untuk dilanjutkan ke tingkat II yaitu pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR?” tanya Adies.
“Setuju,” jawab forum rapat.
Kemudian, Menkumham Yasonna pun mengucapkan terima kasih atas disepakatinya RUU MLA in criminal matters untuk dilanjutkan ke rapat paripurna. Dia menjelaskan RUU MLA in criminal matters ini penting lantaran akan memudahkan penegakkan hukum antara 2 negara.
“Kami ucapkan terima kasih, kami tetap berpendapat ini penting untuk kita lakukan di tengah dunia Internasional, dan sekarang dunia teknologi yang semakin membuat dunia mudah terkoneksi dan kejahatan semakin banyak tipenya, kejahatan dalam bidang cyber crime dll, termasuk pendanaan terorisme, money laundering, ini akan memudahkan kerja sama hukum di antara 2 negara,” ucapnya.
Dia lantas memastikan pemerintah siap melanjutkan RUU MLA in criminal matters ini ke rapat tingkat 2 DPR RI “Untuk itu kami sekali lagi ucapkan terima kasih, pemerintah siap, kami atas nama Presiden menyatakan siap melanjutkan tahapan pengesahan perjanjian ini untuk di rapat paripurna pada tingkat 2 yang ditentukan oleh DPR,” imbuhnya.
(maa/tor)
Sumber : https://news.detik.com/