INFONEGERI.COM,MASOHI-Aksi warga menolak dengan keras penetapan Pall batas wilayah Hutan Adat oleh BPKH Wilayah IX Ambon di Negeri Mosso kecamatan Tehoru kabupaten Maluku Tengah pada Rabu 1-3-2023

Balai Pemantapan Kawasan Hutan singkatan dari BPKH adalah unit pelaksana Teknis di bawah Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia.
Aksi penolakan ini dilakukan oleh beberapa negeri adat yang ada di kecamatan Tehoru diantaranya negeri Saunolu, Negeri Yaputih, Negeri Hatu dan Hatu Mete termasuk juga di negeri Mosso.
Hal ini dirasa sepihak yang dilakukan oleh BPKH dalam mengklaim tanah yang menjadi kekuasaan tanah adat, karena dianggap tidak pernah mensosialisasikan maksud dan tujuan penetapan tapal batas wilayah tertentu apabila hutan tersebut suda menjadi wilayah usaha warga. Aksi menolakan tersebut dilakukan dengan cara beramai-ramai ke lokal Pall dengan mengenakan atribut adat negeri.
Tujuan BPKH sendiri memiliki tugas melaksanakan pengukuhan kawasan hutan, penyiapan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data perubahan fungsi serta perubahan status/peruntukan kawasan hutan, penyajian dan dan informasi pemanfaatan kawasan hutan, penilaian penggunaan kawasan hutan, dan penyajian data informasi sumber daya alam.
Menurut Warga Negeri Mosso Adjid H saat di konfirmasi mengupkapkan penolakannya dilakukan karena suda hampir 1 tahun adanya penetapan pall yang di tandai di batang-batang pohon yg diberikan cat berwarna merah di hutan Milik warga. Entah untuk apa tujuannya namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi yang jelas. (Ungkapnya)

Keputusan penolakan tersebut dilakukan melalui rapat negeri yang bertempat di Kantor Negeri dengan melibatkan semua elemen lembaga masyarakat adat sehingga memutuskan untuk menolak adanya penetapan Pall batas tersebut karena dianggap masuk dalam kawasan hutan adat milik warga.
Menurut Harun T selaku staf pemerintah negeri Mosso saat dikonfirmasi membenarkan adanya penolakan tersebut terhadap BPKH Wilayah IX Ambon atas pemasang Pall di hutan adat negeri “Penolakan itu dilakukan oleh masyarakat adat karena mereka menanam Pall di masyarakat punya wilayah usaha. *(Pungkasnya)
Dikutip dari pktl.menlhk.go.id bahwa saat ini Pemerintah dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) harus menyelesaikan penetapan kawasan paling lambat pada tahun 2023. Hal ini merupakan mandat dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 11/2020 Tentang Cipta Kerja.
Sebagai upaya mendukung kerja KLHK ini, telah diterbitkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 tanggal 10 September 2021 yang menyatakan bahwa Percepatan Penyelesaian Pengukuhan Kawasan Hutan menjadi bagian Program Strategis Nasional dalam kelompok Program Pemerataan Ekonomi.
“Kawasan hutan yang belum dilakukan pengukuhan diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Kehutanan, artinya KLHK harus menyelesaikan penetapan kawasan hutan paling lama pada Tahun 2023,” tegas Wakil Menteri LHK Alue Dohong dalam sambutannya pada Pembekalan Penataan Batas Kawasan Hutan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Kupang, Kamis, (25/11).
Dukungan kebijakan tersebut diwujudkan KLHK melalui target tahun 2021 yaitu menyelesaikan 100% tata batas kawasan hutan untuk 17 Provinsi sepanjang 14.612,80 Km dengan potensi penetapan kawasan hutan seluas 12.068.427 Ha. Sementara target hingga tahun 2023 adalah sepanjang 90.928,38 km dengan potensi penetapan kawasan hutan pada tahun 2021, 2022 dan 2023, yaitu seluas +- 36.363.621 Ha.
“Penetapan Kawasan Hutan merupakan hal penting yang harus diselesaikan untuk mendukung seluruh pembangunaan nasional terutama yang termasuk dalam Kegiatan Pembangunan Prioritas Nasional dalam Proyek Strategis Nasional (PSN),” ujar Wamen Alue.
Dari informasi yang di himpun, warga saat ini masih memantau aktifitas yang dilakukan oleh pihak terkait dalam upaya kelanjutan penetapan Pall batas di hutan adat. (Red.INN.23)