Komisi III DPR dan Menkumham Rapat RUU MLA RI-Rusia

Jakarta – Komisi III DPR RI rapat bersama Menkumham Yasonna Laoly hingga jajaran Kementerian Luar Negeri berkaitan dengan RUU Mutual Legal Assistance in Criminal Matters (MLA) antara RI dan Federasi Rusia. Dalam raker ini nantinya akan dibahas pengambilan keputusan kelanjutan RUU MLA di Rapurna.

Rapat kerja yang digelar di ruang Komisi III DPR RI pada Senin (6/9/2021) ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Adies Kadir. Rapat tersebut dihadiri langsung Menkumham Yasonna Laoly beserta jajaran dan Kemenlu yang diwakili oleh Dirjen Amerika dan Eropa I Gede Ngurah Swajaya.

Pembahasan RUU MLA dalam rapat ini didasarkan atas putusan rapat konsultasi pengganti rapat bamus pada 13 Juli 2021. Kemudian putusan itu dituangkan dalam surat pimpinan DPR RI Nomor PW/0440/DPR RI/VII/2021 tanggal 16 Juli 2021, dan Presiden telah menunjuk wakil pemerintah melalui surat Nomor R27/Pres/06-2021 tanggal 8 Juni 2021.

“Pada hari ini pembahasan Rencana UU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dengan Federasi Rusia tentang Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Treaty between the Republic of Indonesia and the Russian Federation on Mutual Legal Assistance in Criminal Matters,” kata Yasonna.

Sementara itu, Adies Kadir menyebut sejauh ini ada 17 DIM berkaitan dengan RUU tersebut. Dia menyebut sebagian DIM telah disepakati oleh panja RUU.

“Dalam RUU MLA in criminal matters terdapat 17 DIM dan rekap itu masih sebagai berikut, DIM masih sebanyak 9, DIM bersifat substansi sebanyak 3, DIM bersifat substansi baru sebanyak 1, DIM bersifat redaksional sebanyak 4,” ucap Adies.

Adies menyebut pada Rabu, 1 September 2021, telah disetujui sebanyak 9 DIM. Sementara itu, menurutnya masih ada beberapa DIM yang selanjutnya akan dibahas oleh panja RUU.

“Pada Rabu 1 September 2021 telah dilaksanakan raker dengan Menkumham dan Menlu yang diwakili dengan Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, dalam raker tersebut sudah menyetujui beberapa DIM yang bersifat tetap, yaitu DIM nomor 1, 2, 10, 11, 12, 13, 15, 16, dan 17. Pembahasan DIM selanjutnya diserahkan kepada panitia kerja yaitu DIM yang bersifat substansi, substansi baru, dan redaksional,” ujarnya.

Pada rapat kerja ini diagendakan semua fraksi dan pemerintah akan menyampaikan pendapat akhir. Selain itu, nantinya akan ada penandatanganan naskah MLA in Criminal Matters. Kemudian selanjutnya akan ada pengambilan keputusan untuk melanjutkan RUU MLA ini pada Pembicaraan Tingkat II/Rapat Paripurna.

 

Sumber : https://news.detik.com/

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait