Fahri; Pelantikan Raja Bisa Berpotensi Konflik , Pj. Kariu dilantik dua kali dalam 15 Hari

Apakah Pelantikan Kepala pemerintahan Negeri Kariu yang sudah dilantik oleh Pj Bupati Muhamat Marasabessy di lantik ulang dengan SK baru Pj Bupati Rakib Sahubawa bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 pasal 15  ayat 2 huruf (d) dan apakan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 15 ayat (3), 

————-

INFONEGERINEWS, MASOHI- Penjabat Bupati Maluku Tengah, Dr. Rakib Sahubawa, S. Pi., M. Si mengambil sumpah janji dan melantik Kepala Pemerintah Negeri Hulaliu Kecamatan Pulau Haruku, Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku dan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Aketernate Kecamatan Seram Utara Timur Seti Kabupaten Maluku Tengah, yang digelar di Lantai II Kantor Bupati Maluku Tengah, pada Senin, 25/9/2023.

Pejabat yg dilantik yaitu Abraham Tuanakotta sebagai Kepala Pemerintah Negeri Hulaliu, Samuel J. S Rajawane, S. Sos sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Kariu Kecamatan Pulau Haruku dan, Yordanus Kolawa sebagai Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Akaternate Kecamatan Seram Utara Timur Seti.

Turut Hadir dalam acara tersebut, Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda dan Pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku Tengah.

Pj. Negeri Kariu tanggal 11 September telah di lantik oleh Pj. Bupati Maluku Tengah Dr. Muhamat Marasabessy dan dilantik ulang pada 25 September 2023 oleh Pj. Bupati Dr.Rakib Sahubawa.

Ketua LSM Pukat Seram Fahri As 25/09/23, mempertanyakan pelatikan Pj. Bupati Maluku Tengah Rakin sahubawa  yang melantik kepala pemerintah Negeri hari ini. Dia mempertanyakan Palatintikan tanggal 11 september oleh Pj Bupati Muhamat Marasabessy. Bagaimana dengan SK Pelantikan tanggal 11 kemarin. Kenapa kerja pemerintah seperti ini. Jangan karena kerja Pemda yang tidak profesional seperti ini dapat memicu Konflik di negeri-negeri.

“Lalu yang su lantik tanggal 11 kemarin yang tar ada SK itu dong bagimana?, Pemerintahan ni kanapa kerja loncat-loncat bagini ee? Negeri-negeri dibawa, orang bisa konflik tagal pemda pung karja. Pemda kamorang ni karja kalabor saja! “.

Menurut dia, Pengelolaan Pemerintahasn Birokrasi Maluku Tengah masih rusak dan brutal dan bisa berpotensi konflik dimasyarakat

“Birokrasi masih rusak. Cara kelola pemerintahan masih brutal & bisa berpotensi konflik tingkat bawah.. Ancom memang e! “.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur,Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota Pasal 15 menyatakan;
(1) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota memiliki tugas, kewenangan,  kewajiban, dan larangan yang sama dengan tugas, wewenang, kewajiban, dan larangan Gubernur, Bupati, dan Wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemerintahan daerah.
(2) Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang:
a. melakukan mutasi ASN;
b. membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya dan/atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya;
c. membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya; dan
d. membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Apakah Pelantikan Kepala pemerintahan Negeri Kariu yang sudah dilantik oleh Pj Bupati Muhamat Marasabessy di lantik ulang dengan SK baru Pj Bupati Rakib Sahubawa bertentangan dengan Permendagri Nomor 4 pasal 15  ayat   ( 2) huruf (d) dan apakan harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri sesuai Pasal 15 ayat (3).

(FLN)

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait