Sah Secara Hukum, Pelantikan KPN Oleh Mantan Pj Bupati Malteng Muhamat Marasabessy. Kurang Puas Ke PTUN.

Yang berwenang Membatalkan SK Bupati adalah Pengadilan Tata Usaha Negara 

———-

INFONEGERINEWS, MASOHI,- Penjabat Bupati Kabupaten Maluku Tengah , DR Muhamat Marasabessy.SP.ST.M.Tech.  di akhir masa jabatannya  melantik KPN Negeri Haruru, Joel.Pieter. Waelaruno, mengantikan KPN Yakobus Y Maatoke.

Selain KPN Negeri Haruru , Pj Bupati juga melantik KPN Negeri Waru Kecamatan TNS Katrina Talaksoru , KPN Negeri Abubu dan 7 Pj KPN dilingkup Pemkab Maluku Tengah.( 11- 09 – 2023 ). 

Dasar Pelantikan Joel Pieter Waelaruno,  sebagai Kepala pemerintah Negeri Haruru, berdasarkan :   1. Putusan Mahkamah Agung RI, Nomor : 109 K/Pdt/2012.    Dan Peraturan Negeri Haruru Nomor: 01 Tahun 2011. Tentang Penetapan Mata rumah Keturunan yang berhak menjadi kepala pemerintahan Negeri Haruru.

Sedangkan untuk Negeri Waru sesuai Keputusan PTUN nomor 25/G/2012/PTUN.ABN Tanggal 22 November 2022.

Dihimpun dari Sumber Infonegerinews menyampaikan bahwa ada pejabat yang menyampaikan kepada kepala KPN yang dilantik Oleh Pj Bupati Malteng Dr. Muhamat Marasabessy  bahwa pelantikan KPN yang dilakukan oleh Pj Bupati Muhamat Marasabessy adalah Tidak Sah. masyarakat bingung dengan pejabat yang menyampaikan hal ini. Hal ini menandakan bahwa pejabat yang bersangkutan belum memahami aturan yang mengatur tentang tata administrasi negara.

“Bingung dengan Info ini, Tanggal 11 itu kan Pj. Bupati Maluku Tengah masih Aktif masa jabatannya sampai tanggal 12 September 2023. Kenapa dibilang SK pelantikan KPN  tidak Sah. dikatakan tidak sesuai prosedur dll. Yang kami tau itu  staf Pemda  membacakan SK KPN, setelah itu Pj Bupati melantik . Apa yang salah disini. Mestinya ke PTUN bukan melalui WA atau  komentar diluar. Mari dudukkan sesuai aturan sehingga jangan membingungkan masyarakat.  ” kata sumber itu.

“Sebenarnya harusnya kita memberikan Apresiasi kepada Mantan Pj Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy yang sudah mengeksekusi Putusan Pengadilan baik Ptusan Mahkamah Agung maupun Putusan PTUN yang sudal lama dinantikan. Mreke berjuang mencari keadilan di pengadilan dan sudah ada hasilnya malah belum dieksekusi sekian tahun ini”. Lanjutnya.

Untuk mengetahui siapa yang berwenang membatalkan SK Tata Usaha Negara (TUN), terlebih dahulu kita memahami apa yang dimaksud dengan Keputusan Tata Usaha Negara (“Keputusan TUN”). Pengertian Keputusan TUN disebutkan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah yaitu dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terakhir dengan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara(“UU 5/1986”) yang berbunyi:
 
“Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.”

Indroharto dalam bukunya yang berjudul Perbuatan Pemerintahan Menurut Hukum Publik dan Hukum Perdata (hal. 117) mengatakan bahwa suatu penetepan tertulis (beschikking) itu selalu merupakan salah satu bentuk dari Keputusan Badan atau Jabatan TUN yang merupakan suatu tindakan hukum TUN (administratieve rechtschandeling).
 
Berdasarkan pengertian Keputusan TUN dan pendapat Indroharto di atas dapat disimpulkan bahwa SK Pj Bupati Maluku Tengah tentang Pelantikan KPN Haruru, KPN Waru, KPN Abubu dan & Pj KPN merupakan suatu tindakan hukum TUN yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy  dalam bentuk penetapan tertulis sehingga merupakan suatu Keputusan TUN.

Surat Keputusan ini Bersifat final artinya sudah definitif dan karenanya dapat menimbulkan akibat hukum.

Keputusan yang masih memerlukan persetujuan instansi atasan atau instansi lain belum bersifat final karenanya belum dapat menimbulkan suatu hak atau kewajiban pada pihak yang bersangkutan. Umpamanya, keputusan pengangkatan seorang pegawai negeri memerlukan persetujuan dari Badan Administrasi Kepegawaian Negara.

Berdasarkan Pasal 53 ayat (1) UU 5/1986, pihak yang merasa kepentingannya dirugikan atas sebuah SK yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN dapat mengajukan gugatan tertulis ke Pengadilan TUN yang berisi tuntutan agar Keputusan TUN yang disengketakan itu dinyatakan batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/atau direhabilitasi. Kemudian, Pengadilan TUN akan memberikan putusan yang dapat berupa (Pasal 97 ayat (7) UU 5/1986):
a.    gugatan ditolak;
b.    gugatan dikabulkan;
c.    gugatan tidak diterima;
d.    gugatan gugur. (INN)

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait