Publik Bertanya Status Izin Operasional Unidar Kampus C Masohi, Rektor dan LLDIKTI XII Diminta Beri Penjelasan

Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 mengatur mengenai Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU). Dalam Pasal 31 ayat (2), disebutkan bahwa PSDKU harus memperoleh izin pembukaan 

————————————-

INFO NEGERI NEWS— Rencana pelaksanaan perkuliahan Universitas Darussalam Ambon (Unidar) Kampus C di Masohi mulai mendapat perhatian publik. Sejumlah informasi yang beredar di masyarakat menyebutkan bahwa Unidar Kampus C Masohi akan kembali melaksanakan kegiatan perkuliahan.

Di tengah rencana tersebut, muncul pertanyaan yang dinilai penting untuk dijawab secara terbuka: apakah penyelenggaraan perkuliahan Unidar Kampus C Masohi telah memiliki dasar izin penyelenggaraan yang sesuai dengan ketentuan pendidikan tinggi?

Pertanyaan ini bukan untuk menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi, melainkan menyangkut kepastian hukum, perlindungan mahasiswa serta kejelasan status akademik lulusan.

Secara regulasi, Permendikbud Nomor 7 Tahun 2020 mengatur mengenai Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU). Dalam Pasal 31 ayat (2), disebutkan bahwa PSDKU harus memperoleh izin pembukaan PSDKU. 

Selain itu, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 88/E/KPT/2020 secara khusus mengatur persyaratan dan prosedur pembukaan PSDKU pada perguruan tinggi penyelenggara pendidikan akademik. Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar teknis yang relevan untuk melihat apakah suatu program studi yang diselenggarakan di luar kampus utama telah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Hal ini menjadi semakin relevan karena secara data resmi, Kampus Utama Universitas Darussalam Ambon tercatat beralamat di Wara Kota Ambon. 

Publik Tidak Ingin Mahasiswa Menjadi Korban Ketidakjelasan

Kekhawatiran masyarakat patut mendapat perhatian. Jangan sampai mahasiswa yang telah membayar biaya pendidikan dan mengikuti proses perkuliahan justru di kemudian hari menghadapi persoalan terkait status akademik, pelaporan data pendidikan, akreditasi program studi, maupun keabsahan proses pendidikan yang mereka jalani.

Karena itu, publik membutuhkan jawaban resmi, bukan sekadar informasi dari mulut ke mulut.

Pertanyaan sederhananya:

Apakah Unidar Kampus C Masohi merupakan PSDKU yang telah memperoleh izin pembukaan dari kementerian?

Jika bukan PSDKU, dalam bentuk hukum dan akademik apa kegiatan perkuliahan di Masohi diselenggarakan?

Apabila menggunakan skema lain, apa dasar izin, rekomendasi, atau persetujuan yang menjadi landasan penyelenggaraannya?

Pertanyaan tersebut penting karena regulasi membedakan antara PSDKU dan bentuk penyelenggaraan pendidikan lainnya. Dalam aturan perguruan tinggi juga ditegaskan tidak boleh menyelenggarakan PSDKU tanpa izin Menteri.

Justru karena itulah diperlukan klarifikasi resmi dari pihak yang memiliki kewenangan dan data autentik.

Rektor Unidar dan Kepala LLDIKTI XII Diminta Terbuka Ke Publik

Publik meminta Rektor Universitas Darussalam Ambon memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status Unidar Kampus C Masohi.

Demikian pula Kepala LLDIKTI Wilayah XII Maluku diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai status penyelenggaraan pendidikan Unidar di Masohi, termasuk apakah terdapat izin PSDKU, izin program studi di luar kampus utama, rekomendasi, atau bentuk legalitas lain yang menjadi dasar pelaksanaan perkuliahan.

Klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi dan agar calon mahasiswa maupun mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan memperoleh kepastian mengenai status pendidikan mereka.

Sebab pendidikan tinggi menyangkut masa depan mahasiswa. Setiap mahasiswa berhak mengetahui dengan jelas di mana mereka belajar, siapa penyelenggaranya, apa dasar hukumnya, bagaimana program studinya terdaftar, serta apakah proses pendidikan yang mereka jalani memiliki legalitas dan pengakuan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, pertanyaan publik kepada Unidar dan LLDIKTI XII sederhana namun sangat penting:

“Unidar Kampus C Masohi ini secara hukum statusnya apa, dan apa dasar izin penyelenggaraan perkuliahannya?”

Jawaban resmi atas pertanyaan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian, sekaligus menghilangkan kekhawatiran masyarakat mengenai masa depan akademik mahasiswa Unidar Kampus C Masohi. (INN-AS)

 

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

Publik Bertanya Status Izin Operasional Unidar Kampus C Masohi, Rektor dan LLDIKTI XII Diminta Beri Penjelasan

Usai Hari Pendidikan Nasional, 43 Kepala Sekolah Dilantik: Bupati Malteng Minta Kerja Profesional dan Akuntabel

SMA Muhammadiyah Masohi Kembali Mendapat Revitalisasi Prasana Sekolah Tahun 2025

Unidjar Gelar Wisuda Angkatan ke-2, Wattihelu Berharap Lulusan Jadi Agen Perubahan

HIMAPRO PAI GELAR KURSUS DASAR ORGANISASI

GUGUS DEPAN NUSA INA GELAR MUSYAWARAH AMBALAN TAHUN 2025