INFONEGERINEWS,COM — Ketua LSM Pukat Seram, Fahri Asyatri, kembali mengkritik keras kebijakan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah terkait tarif Pajak Penerangan Jalan (PJU) yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi aktual di lapangan.
Menurut Fahri, jika penerangan jalan umum masih bersumber dari listrik PLN, maka pungutan pajak kepada masyarakat memang wajar dilakukan, meskipun seharusnya masih bisa ditekan di bawah 10 persen. Namun, persoalan utamanya adalah saat ini PJU di Maluku Tengah justru telah menggunakan energi dari tenaga surya, yang seharusnya tidak lagi menjadi beban pajak masyarakat.
“Kalau masih pakai listrik PLN, kita bisa maklumi ada pungutan pajak. Tapi sekarang sumber energinya sudah diganti ke tenaga surya. Lalu kenapa tarif pajaknya masih 10 persen? Ini kebijakan yang tidak adil dan tak masuk akal,” tegas Fahri dalam keterangannya kepada media, Senin (12/08/2025).
Fahri menyayangkan sikap Pemerintah Daerah, khususnya Bupati Maluku Tengah, yang belum mengambil langkah korektif terhadap kondisi ini. Ia mempertanyakan mengapa Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tarif pajak tersebut tidak segera direvisi agar lebih proporsional dan berpihak pada rakyat.
“Perda yang masih menetapkan 10 persen itu sudah tidak relevan. Sekarang saatnya Bupati bersikap tegas dan berani mengubahnya. Jangan biarkan rakyat terus terbebani pajak yang semestinya bisa dihapus atau minimal diturunkan,” tambahnya.
Ia menilai bahwa keberlanjutan kebijakan tersebut mencerminkan minimnya sensitivitas sosial pemerintah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, terutama di tengah tantangan fiskal dan tekanan biaya hidup.
“Kita tidak anti pajak. Tapi kalau sumber penerangannya dari tenaga surya, artinya tidak ada biaya bulanan ke PLN. Lalu untuk apa rakyat harus terus membayar pajak PJU dengan tarif maksimal? Ini bentuk ketidakadilan fiskal,” ujar Fahri.
Fahri menegaskan bahwa alasan efisiensi yang digunakan saat transisi dari listrik PLN ke tenaga surya justru bertolak belakang dengan realita di lapangan, di mana masyarakat tetap dikenakan pungutan yang sama bahkan lebih tinggi.
Ia pun mendesak Bupati Maluku Tengah untuk segera merevisi Perda yang dimaksud dan melakukan audit serta evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pemungutan Pajak PJU, agar benar-benar sesuai dengan prinsip keadilan dan manfaat nyata bagi publik.
“Kalau memang Pemerintah Daerah ingin rakyat merasakan perubahan, mulailah dari kebijakan kecil tapi berdampak besar seperti ini. Jangan hanya bicara efisiensi, tapi kenyataannya rakyat tetap dicekik,” pungkasnya.
Aparat Penegak Hukum di Maluku dan Maluku Tengah diminta untuk memeriksa dugaan penyalahgunaan Pajak lampu jalan 3 tahun terahir ini . ( INN-AS )