INFONEGERINEWS.AMBON, Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 5 September tentang pengangkatan Dr.Rakib Sahubawa menggantikan Dr. Muhamat Marasabessy beredar luas dimasayakat. Banyak netizen yang sudah mengucapkan selamatkepada Rakib Sahubawa.Netizen juga mempertanyakan bocornya SK Menteri Dalam Negeri tertanggal 5 September 2023 ini luas di masyarakat.
Iqbal Khalid (7/09/23) mempertanyakan beredarnya dokumen Negara yakni SK Menteri dalam Negeri yang menjadi rahasia jabatan yang tidak boleh bocor sebelum pelantikan Pj Bupati Maluku Tengah 2023-2024 yang sudah bocor dan beredar di media-media.
“Terkait dengan Edaran Dokumen Negara yang menjadi Rahasia Negara yaitu SK yang didalamnya menerangkan Bahwa RS ditetapkan sebagai PJ.Malteng Menggantikan MM. hal ini seharusnya menjadi Rahasia Negara, mengingat bahwa harusnya Dokumen tersebut memulai prosedur yang benar untuk di umumkan. namun kenapa sebelum waktu yang ditetapkan untuk di serahkan ke Daerah Maluku Tengah dokumen negara yang teramat penting itu tersebar oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab”. katanya melalui akun fbnya
Dia mempertanyakan bocornya SK Menteri Dalam Negeri ini apakah dari pemerintah yang mempublikasikan SK Mendagri ini sebelum waktunya ataukah dibuat oleh oknum-oknum dengan cara yang bertentangan menurut undang-undang.
“Hal ini menjadi pertanyaan apakah Pemerintah sendiri yang mempublikasikan SK tersebut atau terindikasi SK Tersebut di dapat dari cara-cara yang tidak benar menurut UU oleh pihak terkait. kalau sampai dokumen negara yang penting seperti ini disebarluaskan sebelum waktu Penetapan dan Nama yang tertera didalamnya adalah tidak benar maka Pemerintah Pusat sangat mudah disusupi. Namun menurut saya perlu adanya perhatian penuh dari KEMENDAGRI dan harus mengidentifikasi bocornya dokumen Negara”.
Pegawai Negeri sebagai pelaksana tugas menghasilkan informasi berupa dokumen atau arsip pemerintah. Hal ini dapat diartikan bahwa setiap kelalaian yang menyangkut keharusan untuk mengamankan informasi atau dokumen dapat membawa akibat hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban mengamankan arsif baik dari aspek fisik maupun informasinya melekat pada diri pegawai negeri yang bersangkutan.
Mengenai hubungan antara Pegawai Negeri dengan pengamanan informasi kearsipan tercermin pada beberapa ketentuan hukum yang diberlakukan selama ini, misalnya;
!. Pidana penjara selama-lamanya 10 tahun kepada siapa saja yang dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a undang-undang ini ( UU No.7/1971,ps 11 ayat 1)
2. Hukuman penjara eumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara kepada siapa saja yang menyimpan arsip dan dengan sengaja memberitahukan isi naskah itu kepada pihak lain yang tidak berhak mengetahuinya, sedangkan dia diwajibkan untuk merahasiakan hal tersebut ( UU. No. 7/1971, ps. 11 ayat 2 ).
Apakah seseorang yang membuka rahasia jabatan dapat dipidana?
Hal ini didasari sesuai pasal 322 ayat 1 KUHP “siapapun yang dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpan karena jabatan/ pencahariannya bisa dipidana penjara paling lama 9 bulan atau pidana denda”. (INN)