Sesuai Aturan, Muhamat Marasabessy Masih Tetap Jabat Kadis PUPR Maluku

Berdasarkan aturan Muhamat Marasabessy masih tetap menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR”

———–

INFONEGERI.NEWS.AMBON, Gubernur Maluku Murad Ismail secara yuridis tidak bisa memberhentikan Penjabat Bupati Maluku Tengah  Dr.Muhamat Marasabessy,SP.ST.MTech dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Maluku. Hal ini bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Anggota Komisi III DPRD Provinsi Maluku menyoroti Pencopotan Kadis PUPR yang masih dijabat oleh penjabat Bupati Maluku Tengah secara hukum tidak sah, karena melanggar peraturan perundang-undangan.

“Pencopotan oleh Gubernur ini  secara hukum tidak sah. Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 Jo PP Nomor 11 Tahun 2017, Gubernur dapat mencopot Pejabat dalam level eselon 2 atau Kadis, apabila yang bersangkutan melanggar UU yang dikategori Pelanggaran Berat berdasarkan Pemeriksaan yang dibuktikan dengan BAP,”paparnya.

“Padahal pak Matt tidak pernah diperiksa? Sedangkan kekeliruan Penulisan NIP bukan kategori Pelanggaran Berat, itu hanya kesalahan Administrasi yang tindakannya hanya dikoreksi,

Untuk saat ini, yang berwenang untuk mengevaluasi Muhamat Marasabessy adalah Menteri Dalam Negeri bukan Gubernur Maluku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 14 ayat (2) menegaskan bahwa seorang Pj Bupati bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi  syarat menindaklanjuti hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri berdasarkan kinerja Pj Bupati.

 ” Sesuai aturan untuk saat ini Mendagri  saja yang berwenang untuk mengevaluasi dan memberhentikan Penjabat Bupati Muhamat Marasabessy. Kewenangan Gubernur adalah bagi Kepala Dinas yang tidak menjabat sebagai Penjabat Bupati” ungkap Abdul Aktivis Pergerakan Mahasiswa (18/8/2023).

Menurut dia “Sekda harusnya menelaah dan memberikan masukkan kepada Gubernur bahwa sesuai aturan Kepala Dinas yang menjabat sebagai Penjabat Bupati/Walikota tidak bisa diberhentikan dari jabatan Kadisnya. Karena Jabatan difinitif Kadis melekat didalamnya jabatan Penjabat Bupati dan itu tidak bisa dilepaskan. “. lanjutnya.

Dilansir dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota Pasal 13 ayat (1) jelas sekali memastikan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. 

” Berdasarkan aturan Muhamat Marasabessy masih tetap menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR.” tegasnya  (INN)

 

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait