Pj Bupati Maluku Tengah Diberhentikan dari Jabatan Kadis PUPR Maluku. Benarkah Sesuai Aturan?

 

“ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama”

———–

INFONEGERI.NEWS.AMBON,Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Provinsi Maluku Dr.Muhamat Marasabessy,SP.ST.MTech. yang juga Pejabat Bupati Maluku Tengah diberhentikan dari Jabatannya Kadis PUPR Maluku sesuai  SK Gubernur Maluku nomor 576 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin pembebasan dari jabatan pimpinan tinggi pratama.

Publik bertanya, kenapa Muhamat Marasabessy yang sekarang masih  menjabat sebagai Pejabat Bupati Maluku Tengah sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri diberhentikan dari jabatannya sebagai Kepala Dinas PUPR Maluku .  Apa hubungannya ? . Tanya Abdul R Mahasiswa (16/08/2023).

Menurut dia, “mestinya yang harus dinilai adalah Kinerja Pejabat Bupati dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya  sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri. Beliau telah menunjukkan kinerjanya yang baik menyelesaikan berbagai konflik di Maluku Tengah. Berhasil mengembalikan pengungsi Negeri Kariu ke negeri asalnya dampak dari Konflik. Koordinasi penyelesaian Batas Daerah pun dapat dilaksanakan dengan baik “. ungkapnya.

“Kalau untuk jabatan Kadis PUPR tunggu saja sampai berakhirnya jabatan Pejabat Bupati Maluku Tengah 12 September 2023 nanti, Karena jabatan kadisnya  masih melekat pada jabatan Pejabat Bupati Maluku Tengah. makanya Pejabat Bupati masih memenuhi syarat untuk diusulkan DPRD Maluku Tengah sebagai Calon Pejabat Bupati Maluku Tengah 2023, karena masih melekat dijabatan Pj Bupati itu adalah jabatan Kadis PUPR”. lanjutnya.

Dilansir dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota Pasal 13 ayat (1) jelas sekali memastikan bahwa ASN yang diangkat menjadi Pj Bupati atau Pj Wali Kota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

Pada Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 menegaskan bahwa seorang Pj Bupati atau Pj Wali Kota bisa diberhentikan dengan pengecualian terpenuhi tujuh syarat.

Syarat pertama, menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri berdasarkan kinerja Pj Bupati dan Pj Wali Kota. Kedua, Pj Bupati dan Pj Wali Kota ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana. Ketiga, memasuki batas usia pensiun. Keempat, menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter yang berwenang. Kelima, mengundurkan diri. Keenam, tidak diketahui keberadaannya yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian atau pejabat yang berwenang. Ketujuh, meninggal dunia.

dari uraian isi Pasal 14 ayat (2) Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 di atas tampak jelas bahwa tidak ada satupun poin yang menyatakan seorang Pj Bupati bisa diberhentikan dalam jabatan JPT Pratama yang melekat padanya. (INN)

 

 

 

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait