INFONEGERINEWS.Com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku menyelidiki dugaan ijazah palsu milik Anggota DPRD Malteng inisial HH.
Wakil rakyat asal Partai Gerindra ini diduga memiliki, menyimpan dan menggunakan ijazah palsu. Bahkan digunakan untuk proses pencalegan sebagai Anggota DPRD Malteng 2019. Akta tentik itu juga digunakan HH sebagai berkas pencalegan di tahun 2024.
“Kasus ini tengah proses di Ditreskrimum Polda Maluku. Beberapa saksi sudah dipanggil dan dimintai keterangan, termasuk pengelola,” ungkap sumber media siber ini, siang tadi.
Infonya, Kadis Pendidikan Provinsi Maluku rencananya akan dipanggil untuk dimintai keterangan, Selasa (18/3/2025).
Dilansir dari laman salah satu media online HH dikabarkan mengikuti Pendidikan Kesetaraan Program Paket C Jurusan Ilmu Pengetahuan Sosial Tahun Pelajaran 2016/2017. Sebanyak 22 orang termasuk HH sebagai peserta yang ikut program ini.
Anehnya, ijazah yang diterbitkan pada 23 Oktober 2017 di dalam nomor ijazah milik HH berbeda dengan nomor ijazah dari dua rekannya yang sama-sama mengikuti program ini.
Nomor ijazah HH tertera DN- 21 PC 0000225. Sementara dua rekannya inisial MGL nomor ijazah DN-21 PC 0306090 dan RL nomor ijazah DN-21 PC 0306095. Kode DN-21 ialah kode provinsi, 03 ialah kode kabupaten Maluku Tengah, dan 006 yang disingkat 06 adalah kode SKB/PKBM.
Bukan hanya itu, terasa ada yang ganjal juga terdapat pada pembubuhan tanda tangan dan cap Kepala SKB/Ketua PKBM Mandiri Kecamatan Leihitu.
Di ijazah milik HH tercantum nama Nursing Ningkela. Sementara di dua rekannya tertera Ny. Nursing Ningkeula. Ironisnya lagi, samping kiri ijazah yang diterbitkan tertera kode penerbitan M-2017.
Posisi tulisan kode ini untuk ijazah kedua rekannya sama, sementara penulisan di ijazah milik HH terbalik.
Akibat dugaan ini kasus tersebut dilaporkan oleh LSM Pukat Seram pimpinan Fahri Ashatri ke Ditreskrimum Polda Maluku. (INN.02)