Blitar – Warga Desa Ngadri, Binangun, Blitar, melaporkan kadesnya ke polisi dengan dugaan penggelapan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Walaupung sang kades telah meminta maaf, namun warga ingin proses hukum tetap dilanjutkan untuk memberikan efek jera.
“Pak kades datang ke stand saya di Kesamben terus minta maaf. Tapi saya tolak…sudah kasep (terlambat). Ini harga diri soalnya. Proses hukum harus tetap jalan biar kades jera dan tidak ditiru oleh kades-kades desa lainnya. Desa lain juga biar lebih hati-hati kalau menyangkut uang bantuan pemerintah seperti BST ini,” ujar Haryono kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Haryono (52) yang melakukan pelaporan mengaku telah dipanggil Polres Blitar untuk diminta keterangannya bersama sang istri, Hartatik (49). Ada 13 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada pasutri itu saat dimintai keterangan di Mapolres Blitar, Jumat (3/9).
Selain itu, Haryono juga membawa satu barang bukti berupa dua lembar daftar penerima BST untuk Desa Ngadri yang cair pada 1 Agustus 2021. Di kantor polisi, Haryono diminta menceritakan kronologi dugaan kasus tersebut.
“Diminta menceritakan kronologinya dan ditanya punya bukti apa,” kata Haryono.
Kades Ngadri dilaporkan oleh pasutri Hartatik (49) dan Haryono (52), warga RT 3 RW dengan dugaan penggelapan dana BST. Hartatik menyebut Kades Ngadri, MM, menggunakan modus memasukkan nama orang yang telah meninggal dan memalsukan tanda tangan untuk menggelapkan dana BST.
Sumber : https://news.detik.com