Bagaimna mungkin kita bisa menciptkan Maluku Tengah yg baru, Maluku Tengah yang berkeadilan kita bisa mnciptakan GoodGovermance and Clean Governance (Pemritahan yg baik dan bersih) kalau masi mempertehankan birokrat-birokrat bermntal korupsi, kolusi dan nepotisme sperti ini. Padahl masi bnyak birokrat baik, bersih dan jujr d Kabupeten tertua di Maluku ini.
—————–
INFONEGERINEWS,AMBON- Anggota DPRD Maluku Tengah dari Partai Amanat Nasional Subhan Patta menyampaikan permohonan kepada Gubernur Maluku Irjen Pol. (Pur) Murad Ismail agar memerintahkan Penjabat Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy untuk melakukan reformasi birokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah.
Subhan menyampaikan hal ini pada Rapat paripurna istimewa serah terima jabatan penjabat Bupati Maluku Tengah, Sabtu,17 September 2022 di gedung DPRD Malteng.
Sekretaris PAN Malteng ini merasa kecewa dengan penataan birokrasi pemda malteng yang dikelola bupati sebelumnya Abua Tuasikal. menurutnya Birokrasi Malteng sangatlah bobrok, karena itu harus harus di reformasi. Karena itulah, dia menyampaikan melalui akun fb pribadinya sekaligus menyampaikan permohonan kepada Gubernur Maluku untuk memerintahkan penjabat Bupati Maluku Tengah mereformasi Birokrasi yang katanya bobrok itu.
Subhan mengatakan Dilansir dari akun pribadinya Fb (20/09),
Saya menjadi heran ketika Intrup saya sebagai sebuah informatoris kepada Yth Saudara Penjabat Bupati soal mantan Bupati Tuasikal Abua dan Suadara Sekda Rakib Sahubawa terhadapa pelantikan terpidana kasus Korupsi Alkes RSUD Kota Masohi Dr. Moh Latuamury menjdi Direktur RSUD Kota Masohi tiba-tiba dipotong oleh Saudara Ketua dan memtikan Microfon sy. Kenepa ybs tidk dipecat dr statusnya sebagai ASN sementara terpidana dengan kasus yg sama Nirwati telah dipecat.!!! Ada apa ini??? Jangan-jangan mereka ini sindikat..
Saya meminta dan memohon dengan hormat kepada Ayahanda Gubernur Maluku sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah dan yang telah memberikan kepercayaan kepada saudara penjbat Bupati Maluku Tengah utk memimpin kabupaten ini agar segera memerintahkan saudara Penjabat Bupati Maluku Tengah utk melihat ini sebagai sebuah masalah besar di birokrasi Maluku Tengah. Dan kemudian melakukan reformasi birokrasi Maluku Tengah.
Dokter Moh Latuamury sebgai narapidan pada kasus ini harus di pecat dr sttsnya sebagai ASN mengiktui narapidan dengan kasus yg sama yakni “Sdr. Nirwati S.Km dan Sdr Johana Mieke” yg sdh dipecat oleh Sdr mantan Bupati Tuasikal Abua. Namun menurut inforamsi yg kami terima sdr mantan Bupati melalui saudara Sekda Maluku Tengah telah mengajukan Surat ke Badan Kepegawaian Negara degan Nomor : 800/719.4 Tanggal 22 November 2021 perihal penyamapaian pemulihan status Kepegawaian a.n Dra. Johana Mieke NIP 196312021994022001 dan a.n Nirwati S.KM NIP 197606101999032005. Ini adalah cara-cara busuk yg di mainkan oleh Mantan Bupati dan Sdr Sekda utk menutup kejahatan Birokrasi Maluku Tengah selama ini.
Bagaimna mungkin kita bisa menciptkan Maluku Tengah yg baru, Maluku Tengah yang berkeadilan kita bisa mnciptakan GoodGovermance and Clean Governance (Pemritahan yg baik dan bersih) kalau masi mempertehankan birokrat-birokrat bermntal korupsi, kolusi dan nepotisme sperti ini. Padahl masi bnyak birokrat baik, bersih dan jujr d Kabupeten tertua di Maluku ini.
Saya bersyukur dan berterimaksih kepada Bpak Gubernur Maluku yang telah menghadirkan Pj Bupati Maluku Tengah dari Provinsi, itu artinya kedepan Sinergitas Provinsi dan Kabupaten kedepan makin lebih baik. Oleh karena itu saya titipkan masalah tapal batas SBB & Maluku Tengah sebagaimana diamanatkan Pak Gubernur kepada Bpak Penjabat utk segera menyelesaikan persoalan tapal batas yg dimaksud. kami yakin dengan kekuatan dan jaringan yang ada, yg dimiliki oleh pak Gubernur di level nasioanl kiranya dpat meberikan masukan kepada Kemendagri utk mencabut putusan Permendagri soal tapal batas SBB Maluku tengah dan melakukan penyesuaian dengan putusan MK yg memenangakn Kab Maluku Tengah. Sebab yg saya fahami bahwa keputusan MK kedudukannya lebih tinggi dr Permendagri. Sehingga jika Permdagri di cabut dan keputusan MK dipakai maka dengan otomatis perseolan tapal batas Maluku Tengah & SBB selesai dan dimengakan oleh Maluku Tengah.!
Ini adalah point point penting yg tak tersampaiakn secara tuntas di Paripurna Istimewa Serah Terima Jabatan Oleh Yth PLH Bupati Maluku Tengah Sdr Rakib Sahubawa kepada Yth Saudara Pj Bupati Maluku Tengah Muhammat Marassabessy, SP, ST, M.Tech.
Terimaksih, bilahi fii sabilil haq, Fastabikul Khairot.
Ihdinasiratol Mustaqim.
Masohi, September 2022
Subhan Nur Fatta,
Sek DPD PAN Maluku Tengah
Anggota Fraksi Golkar DPRD Maluku Tengah.