INFONEGERINEWS, AMBON, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) baru bernomor 821/5492/SJ untuk memberi kewenangan lebih bagi Penjabat (Pj) kepala daerah. Dua kewenangan baru itu adalah memecat dan mutasi pegawai tanpa seizin Kemendagri.
SE tertanggal 14 September itu diterbitkan untuk mengoreksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, bahwa Penjabat Kepala Daerah atau Pelaksana Tugas Kepala Daerah dilarang melakukan mutasi pegawai kecuali mendapat persetujuan tertulis Mendagri.
Dalam SE baru, Menteri Dalam Negeri memberikan persetujuan tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat (Pj), dan Penjabat Sementara (Pjs), gubernur/bupati/wali kota untuk melakukan:
a. pemberhentian, pemberhentian sementara, penjatuhan sanksi dan/atau tindakan hukum lainnya kepada pejabat/ASN di lingkungan pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota yang melakukan pelanggaran disiplin dan/atau tindak lanjut proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan.
b. Persetujuan mutasi antardaerah dan/atau antarinstansi pemerintahan sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
Dengan demikian tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis sebagaimana ketentuan dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 3 di atas.
Meski begitu, Pj, Plt, atau Pjs harus melaporkan Mendagri paling lambat 7 hari kerja sejak dilakukannya tindakan kepegawaian pemberhentian atau mutasi tersebut. ( Red; INN)
sumber; kumparannews