INFONEGERINEWS,MASOHI,- Pemalsuan dokumen kepala Pemerintah Negeri Haruru sudah pada tahap penetapan tersangka Yakobus Maatoke oleh Polres Maluku Tengah berdasarkan Surat Penetapan Pengalihan Status (SPP) Nomor : SPP.Status/31/VII/2022/Reskrim . Bukan saja hanya Maatoke namun Camat Amahai Samuel Birahi juga ditetapkan sebagai tersangka.
Alter Sopacua dalam akunnya fb ( 23/09) mengatakan ” ada kekeliruan dalam penetapan tersangka oleh Polres Maluku Tengah , seharusnya bukan kepada kepala Pemrintah Negeri Haruru namun harus kepada Tuasikal Abua mantan Bupati Maluku Tengah, Samuel Birahi Mantan Camat Amahai Jan Marco Pattipeilohy,notaris yang melegalisasi dan Dr. Askam Tuasikan ke[ala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,mantak Kadis Pendidikan dan Kebudayaan”.
Abdul (23/09), “Bukan ini saja tersangkanya , mestinya Yohanes Noya mantan kepala Bagian Pemerintahan juga harus diperiksa, karena dokumen pengangkatan KPN itu diproses pada bagian pemerintahan”.
“Secara logika, kasus dokumen palsu itu tidak cukup hanya 2 tersangka, mestinya lebih karena ada dugaan beberapa pejabat yang turut serta memuluskan dokumen tersebut”. Fahri Asatry dikutif dari akunnya(23/08)
Alter yang mengatasnamakan sebagai Aliansi Peduli Masyarakat Adat ini membeberkan kronogis kasus pemalsuan dokumen kepala pemerintah negeri Haruru ini ke publik melalui akun pribadinya Fb (23/09) sebagai berikut:
“Pada tanggal 06 Juli 2022 sesuai dengan Laporan pihak tertentu yang tidak menginginkan Saudara YAKOBUS MAATOKE sebagai Kepala Pemerintahan Negeri HARURU, maka Pihak Kepolisian telah melakukan Panggilan dan Pemeriksaan terhadap saudara YAKOBUS MAATOKE, selanjutnya dihari dan tanggal yang sama (Rabu, 06 Juli 2022) yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Pengalihan Status (SPP) Nomor : SPP.Status/31/VII/2022/Reskrim yang menetapkan mengalihkan status YAKOBUS MAATOKE dari saksi sebagai Tersangka sehubungan dengan terjadinya perkara tindak pidana barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan suatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi suatu perbuatan, dengan maksud akan menguntungkan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan dan barang siapa dengan sengaja menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan itu seolah-olah dan tidak dipalsukan kalau hal mempergunakan dapat mendatangkan suatu kerugian juncto mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke !e KUHPidana.
Terhadap Pengalihan Status dimaksud, maka kami Aliansi Peduli Masyarakat Adat telah berkoordinasi dan komunikasi dengan pihak-pihak tertentu, termasuk dengan pihak yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, dan memperoleh keterangan-keterangan yang dapat dibuktikan (Audio & Dokumen tertulis) sebagai berikut ;
1. Bahwa dengan pengalihan status yang dilakukan oleh pihak Kepolisian, maka dipastikan Pihak Kepolisian telah KELIRU dalam penetapan TERSANGKA.
2. Bahwa sesungguhnya yang memerintahkan dibuatnya surat Keterangan sebagaimana dituduhkan kepada Saudara Yakobus Maatoke adalah Saudara TUASIKAL ABUA, SH yang saat itu masih menjabat sebagai BUPATI Maluku Tengah ;
3. Bahwa selanjutnya saudara SAMUEL BIRAHY yang saat itu menjabat sebagai CAMAT Amahai, atas perintah saudara TUASIKAL ABUA, SH mendatangi Kepala SD Negeri 2 Amahai untuk meminta Surat Keterangan Pernah Sekolah dimana Saudara Yakobus Maatoke pernah bersekolah, namun tidak dapat diberikan karena Dokumen Kelulusan dimaksud telah hilang sesuai keterangan kepala Sekolah.
4. Atas pernyataan Kepala Sekolah dimaksud, maka Saudara SAMUEL BIRAHY dalam kapasitasnya sebagai CAMAT meminta dukungan dari rekan-rekan seangkatan dari saudara Yakobus Maatoke untuk dibuatkan Surat Pernyataan Sama-sama bersekolah di SD Negeri 2 AMAHAI.
5. Bahwa selanjutnya, Surat Pernyataan dari rekan-rekan seangkatan itu kemudian diSAHkan/dilegalisir oleh JAN MARCO PATTIPEILOHY, S.H., M.Kn selaku NOTARIS Kabupaten Maluku Tengah dengan Legalisasi Nomor : 01/JMP/L/2022 a/n YAKOMINA PELLETIMU, Nomor : 02/JMP/L/2022 a/n HAMID WATTIMENA, Nomor : 03/JMP/L/2022 a/n CHRISTIAN WATTIMENA.
6. Bahwa berdasarkan Surat Pernyataan dimaksud yang telah mendapat Legalisasi Notaris maka Dr. ASKAM TUASIKAL yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Maluku Tengah membuat SURAT KETERANGAN Nomor : 420/61/2022 yang menerangkan bahwa Saudara Yakobus Maatoke Telah Menamatkan Pendidikan Sekolah Dasar pada Lembaga Pendidikan SD Negeri 2 Amahai.
Atas dasar point 2 s/d point 5, memperkuat pernyataan kami terhadap KEKELIRUAN PENETAPAN TERSANGKA yang telah dilakukan pihak Penyidik Kepolisian, karena menurut kami PEMALSUAN DOKUMEN MANA yang dimaksudkan oleh penyidik, yang telah dilakukan oleh Saudara YAKOBUS MAATOKE sehingga yang bersangkutan ditetapkan sebagai TERSANGKA ???
Mestinya yang harus ditetapkan sebagai TERSANGKA oleh Pihak Kepolisian, adalah ;
1, Sdr. TUASIKAL ABUA, SH (Mantan Bupati Maluku Tengah)
2. Sdr. SAMUEL BIRAHY (Mantan Camat Amahai)
3. Sdr. JAN MARCO PATTIPEILOHY (Notaris yang melegalisasi)
4. Dr. ASKAM TUASIKAL (Mantan KADIS Pendidikan & Kebudayaan)
Silahkan PUBLIK Menilai.
Makasih
Aliansi Peduli Masyarakat Adat
Alter Sopacua