Penjabat Bupati Malteng Dapat Lakukan Mutasi Pejabat dan Batalkan Perijinan Bupati Sebelumnya

Salah satu tugas utama penjabat Bupati Maluku Tengah yang baru dilantik adalam melakukan pengisian penjabat, pejabat dan melakukan Mutasi Pegawai pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah. 

 


INFONEGERINEWS,AMBON- Gubernur Maluku Irjend Pol (Pur) Murad Ismail melantik penjabat Bupati Maluku Tengah Muhamat Marasabessy,SP, ST,M.Tech, bertempat di lantai 7 Kantor Gubernur Maluku , Selasa, 21/o9/2022.

Salah satu tugas utama penjabat Bupati Maluku Tengah yang baru dilantik adalam melakukan pengisian penjabat, pejabat dan melakukan Mutasi Pegawai pada lingkup pemerintah daerah Kabupaten Maluku Tengah. 

Bukan saja memutasi dan melantik pejabat, namun penjabat Bupati juga dapat membatalkan ijin yang sudah dikeluarkan oleh bupati sebelumnya.

Apa saja Tugas penjabat Bupati Maluku Tengah sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.81-5271. tahun 2022

  1. Memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  2. Pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat
  3. Untuk rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah terlebih dahulu meminta persetujuan menteri dalam negeri untuk melakukan pembahasan rancangan Perda, pembahasan rancangan perkada dan menandatangi perda serta perkada inisiasi baru kecuali untuk pembahasan rancangan perda tentang APBD  perkada penjabaran APBD sampai dengan proses penandatangan
  4. Melakukan 1) Pengisian penjabat,pejabat dan mutasi pegawai, 2) membatalkan perizinan yang dikeluarkan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perijinan yang berbeda yang dikeluarkan pejabat sebelumnya, 3) membuat kebijakan tentang pemekaran daerah, 4) membuat kebijakan yang berbeda dengan program pembangunan pejabat sebelumnya dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan
  5. Mempasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu tahun 2024 dan pilkada di kabupaten Maluku Tengah tahun 2024 serta menjaga netralitas ASN
  6. Melaksanakan tugas selaku ketua Satgas penanganan covid 19 , 
  7. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada gubernur selaku wakil pemerintah pusat dengan ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan.                                                                                                                                                                                                                                 Masa jabatan Bupati Maluku Tengah sebagaimana dimaksud dalam diktum ke satu keputusan menteri dalam negeri ini adalah paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. (red inn)

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Artikel Terkait