Beredar di media sosial surat terbuka yang ditulis oleh MS, korban perundungan dan pelecehan seksual di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Kuasa Hukum MS, Rony E Hutahaean, membenarkan surat terbuka tersebut dibuat kliennya. Mereka meminta masyarakat tidak melakukan perundungan kepada keluarga terduga pelaku.
Sumber : Detik.com