“Jika ada dugaan dana dipotong atau diminta disetor kepada oknum—baik itu anggota DPRD, pejabat Pemda, atau pihak lain—maka penerima wajib membuka fakta tersebut kepada penyidik”
———————————-
INFO NEGERI NEWS—Penyaluran bantuan sosial Dinas Koperasi Tahun Anggaran 2023 kini memasuki babak serius. Lampiran Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Perubahan Kedua Penerima Bansos Dinas Koperasi TA 2023 menjadi dokumen kunci yang dapat diuji secara hukum. Siapa pun yang namanya tercantum di dalamnya tidak bisa lagi berdalih tidak tahu atau tidak paham.
Aktivis pengawas kebijakan publik, Fahri, menyampaikan peringatan keras: penerima bansos wajib kooperatif dan jujur kepada penyidik. Tidak ada ruang untuk manipulasi, apalagi kebohongan.
“Kalau kelompok fiktif tetapi menerima dana, itu perbuatan melawan hukum. Kalau dana dipotong tapi diakui diterima utuh, itu juga pelanggaran serius. Tanggung jawab pidana melekat pada kelompok,” tegas Fahri.
Konsekuensi Hukum Nyata
Secara hukum, ada beberapa risiko yang mengintai:
-
Penyalahgunaan bantuan negara – Jika kelompok tidak memenuhi syarat namun tetap menerima dana.
-
Turut serta dalam perbuatan melawan hukum – Jika mengetahui ada pemotongan atau setoran tetapi tetap menandatangani laporan seolah dana diterima penuh.
-
Memberikan keterangan palsu kepada penyidik – Jika berbohong saat pemeriksaan.
Alasan “tertekan” atau “disuruh oknum” tidak otomatis menghapus tanggung jawab pidana. Dalam proses hukum, tanda tangan pada dokumen pertanggungjawaban adalah bukti kesadaran hukum.
Uji Lapangan Bisa Membongkar Segalanya
Penyidik dapat dengan mudah melakukan verifikasi faktual:
-
Mengecek keberadaan usaha secara fisik
-
Mencocokkan proposal dengan realisasi belanja
-
Menguji bukti pembelian dan laporan penggunaan dana
Jika ada kelompok yang tercatat memiliki usaha—misalnya usaha penjualan pulsa—tetapi tidak memiliki aktivitas riil, maka itu bisa dikualifikasikan sebagai penerima fiktif.
Risiko Ada pada Penerima, Bukan Oknum Penikmat
Fahri mengingatkan, jika ada dugaan dana dipotong atau diminta disetor kepada oknum—baik itu anggota DPRD, pejabat Pemda, atau pihak lain—maka penerima wajib membuka fakta tersebut kepada penyidik.
“Kalau kelompok diam dan tetap mengakui menerima utuh, maka yang akan dimintai pertanggungjawaban pertama adalah kelompok itu sendiri. Bukan pihak yang menerima setoran.”
Hukum bekerja berdasarkan bukti dan dokumen. Jika laporan menyatakan dana diterima penuh dan dimanfaatkan sesuai usulan, maka itulah yang akan diuji.
Pilihan Hanya Dua: Kooperatif atau Terseret
Pesan hukumnya jelas dan tegas:
-
Jika merasa tidak memenuhi syarat tetapi menerima → segera sampaikan kepada penyidik.
-
Jika dana dipotong atau ada tekanan → buka secara jujur.
-
Jika memberikan keterangan palsu → siap menanggung risiko pidana sendiri.
Penyaluran bansos bukan ruang kompromi. Setiap rupiah adalah uang negara. Setiap tanda tangan adalah tanggung jawab hukum.
Tidak ada jalan tengah. ujur dan selamat, atau manipulatif dan berhadapan dengan proses pidana. tutup Fahri ( INN)






