Sebagai Pj Bupati dan Sekda, Rakib Sahubawa berada pada simpul kendali kebijakan anggaran dan pengawasan birokrasi. Dalam doktrin hukum jabatan publik, kewenangan selalu berbanding lurus dengan tanggung jawab.
———————————————————
INFO NEGERI NEWS–Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah kini memasuki fase yang menentukan. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dijadwalkan memeriksa mantan Penjabat (Pj) Bupati sekaligus Sekretaris Daerah, Rakib Sahubawa, pada Kamis, 5 Maret 2026 pukul 10.00 WIT.
Pemeriksaan ini bukan langkah biasa. Ia berdiri di atas dasar hukum yang jelas: Surat Perintah Penyidikan NOMOR: PRINT-608/Q.1.11/Fd.1/10/2025 tertanggal 27 Oktober 2025. Objeknya tegas — dugaan korupsi dalam penyaluran dana Bansos pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah dengan nilai anggaran mencapai Rp9.779.544.000.
Jika benar terjadi penyimpangan, maka ini bukan sekadar kesalahan administrasi. Ini adalah dugaan kejahatan terhadap keuangan negara dan pengkhianatan terhadap masyarakat kecil.
TEMUAN BPK: PINTU MASUK UNSUR KERUGIAN NEGARA
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Maluku disebut menyoroti kelemahan tata kelola dan potensi kerugian keuangan negara. Dalam hukum pidana korupsi, unsur “merugikan keuangan negara” adalah elemen sentral.
Merujuk Pasal 1 angka 22 UU Perbendaharaan Negara dan doktrin hukum keuangan publik, kerugian negara harus nyata dan pasti jumlahnya. Jika audit BPK telah mengindikasikan adanya potensi kerugian, maka penyidik tinggal membuktikan keterkaitan kausal antara kebijakan pejabat dan timbulnya kerugian tersebut.
Dengan kata lain: audit adalah alarm, penyidikan adalah pembuktian.
POTENSI JERATAN PASAL BERAT UU TIPIKOR
Secara yuridis, perkara ini berpotensi masuk dalam rezim:
-
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara.
-
Pasal 3 UU Tipikor “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan negara.
Ancaman hukumannya bukan simbolik: Penjara minimal 4 tahun hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup, serta denda miliaran rupiah.
Jika terbukti ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses penganggaran, perubahan alokasi, atau persetujuan pencairan dana tanpa mekanisme APBD yang sah, maka konstruksi Pasal 3 menjadi sangat relevan.
Jika ditemukan unsur memperkaya diri atau pihak tertentu melalui rekayasa data penerima, maka Pasal 2 ayat (1) menjadi pintu masuk yang lebih berat.
DUGAAN POLA: DARI ADMINISTRATIF KE PIDANA
Sejumlah indikasi yang beredar menunjukkan pola yang tidak bisa dianggap remeh:
- Data penerima tidak diverifikasi secara memadai;
- Penambahan anggaran diduga tanpa mekanisme perubahan APBD yang sah;
- Ketidaksesuaian antara dokumen perencanaan dan realisasi;
- Lemahnya pengawasan internal.
- dan sudah ada audit BPK sebagai titik terang kasus
Dalam hukum administrasi, ini adalah maladministrasi.
Namun dalam hukum pidana korupsi, ketika maladministrasi menimbulkan kerugian negara dan dilakukan dengan penyalahgunaan kewenangan — ia berubah menjadi tindak pidana.
Garis batasnya tipis, tetapi konsekuensinya sangat tegas.
POSISI STRATEGIS: TANGGUNG JAWAB MELEKAT PADA JABATAN
Sebagai Pj Bupati dan Sekda, Rakib Sahubawa berada pada simpul kendali kebijakan anggaran dan pengawasan birokrasi. Dalam doktrin hukum jabatan publik, kewenangan selalu berbanding lurus dengan tanggung jawab.
Penyidik diperkirakan akan mendalami:
- Apakah ada persetujuan eksplisit atau implisit terhadap perubahan anggaran;
- Apakah sistem pengendalian intern berjalan efektif;
- Apakah ada pembiaran (omission) yang disengaja;
- Siapa aktor lain dalam rantai komando dan aliran dana.
Jika terbukti ada unsur dolus (kesengajaan), maka pertanggungjawaban pidana bersifat langsung.
Jika terbukti culpa (kelalaian berat) yang berdampak pada kerugian negara, pertanggungjawaban tetap dapat dimintakan sesuai konstruksi Pasal 3 UU Tipikor.
Jabatan bukan tameng hukum.
EQUALITY BEFORE THE LAW: UJIAN NYATA
Kasus Bansos menyentuh masyarakat kecil dan pelaku UMKM. Setiap rupiah yang diselewengkan adalah hak rakyat yang dirampas.
Karena itu, publik menuntut Kejaksaan Negeri Maluku Tengah membuktikan komitmennya pada prinsip equality before the law — bahwa hukum tidak tunduk pada kekuasaan, dan tidak berhenti pada pelaksana teknis semata.
Apabila unsur-unsur delik telah terpenuhi dan alat bukti mencukupi sebagaimana Pasal 184 KUHAP, maka peningkatan status hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab menjadi keniscayaan.
Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan korupsi dana sosial.
PESAN TEGAS: INI BUKAN SEKADAR PEMERIKSAAN
Pemeriksaan 5 Maret 2026 bukan agenda formalitas. Ini adalah momentum pembuktian apakah hukum benar-benar berdiri di atas konstitusi, bukan di bawah bayang-bayang kekuasaan.
Dengan adanya temuan audit BPK Perwakilan Maluku, pertanyaannya kini bukan lagi apakah ada masalah, melainkan: Siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana?
Jika penyidikan berjalan profesional dan transparan, perkara ini bisa menjadi preseden penting pemberantasan korupsi di Maluku Tengah.
Dan jika unsur pidana terbukti, maka hukum wajib ditegakkan — tanpa tebang pilih, tanpa kompromi, tanpa perlindungan politik. (INN-TIM)






