Pukat Seram ‘Gedor’ Komisi III DPR RI: Skandal Bansos Maluku Tengah 2023 Tak Bisa Lagi Ditutup-tutupi

Skandal Bansos Maluku Tengah 2023 Diduga Disunat: Pukat Seram Gedor DPR RI, Minta Jaksa Usut Izin Mendagri

—————————————

INFO NEGERI NEWS — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pukat Seram mengambil langkah keras dengan “menggedor” Komisi III DPR RI di Senayan, menyusul mandeknya penanganan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah. Aduan resmi tersebut telah diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR RI pada 14 April 2026 dengan Nomor Tiket D268884 dan Nomor Agenda 008796.

Langkah ini menjadi sinyal kuat bahwa kepercayaan publik terhadap penegakan hukum mulai terkikis. Pukat Seram menilai, proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan tersangka justru memperkuat dugaan adanya perlindungan terhadap pihak tertentu.

Sudah hampir sembilan bulan perkara ini bergulir. Sekitar 400 orang telah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Namun hingga kini, belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka—situasi yang dinilai janggal oleh publik.

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semakin memperjelas indikasi penyimpangan. Laporan tersebut mengungkap adanya kekurangan pertanggungjawaban penggunaan anggaran bansos hingga miliaran rupiah.

Tak hanya soal angka, masalah juga muncul pada aspek administratif. Nama-nama penerima bansos tidak tercantum dalam Lampiran IV Penjabaran APBD, serta proses verifikasi dinilai lemah. Celah ini diduga dimanfaatkan untuk praktik penyimpangan yang terstruktur.

Perwakilan Pukat Seram, Ahmat, mengungkap adanya indikasi lembaga fiktif sebagai penerima bantuan. Salah satu yang mencuat adalah Lembaga Pemerhati Bakau di Kelurahan Namaelo yang disebut menerima dana sebesar Rp145 juta.

“Kejaksaan harus profesional. Jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Kasus ini sudah terang, jangan dibuat seolah gelap,” tegas Ahmat.

Lebih jauh, Pukat Seram juga menyoroti dugaan kebijakan anggaran yang dinilai tidak wajar. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum mengusut ada tidaknya persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai Permendagri No. 4 Tahun 2023.

Isu krusial yang diangkat adalah dugaan pengalihan anggaran dari tunjangan penghasilan guru dan tenaga kesehatan dalam APBD induk ke tambahan bansos dan proyek fisik dalam APBD Perubahan 2023.

“Kalau benar anggaran guru dan tenaga kesehatan dihapus lalu dialihkan, ini bukan sekadar pelanggaran administratif—ini persoalan serius yang menyentuh hak dasar masyarakat,” tambahnya.

Pukat Seram menegaskan bahwa sektor pendidikan dan kesehatan merupakan sektor wajib yang tidak boleh dikorbankan demi kepentingan lain tanpa dasar hukum yang jelas. Karena itu, keberadaan izin dari Menteri Dalam Negeri menjadi kunci yang harus dibuka secara terang.

Melalui pengaduan ini, Pukat Seram berharap Komisi III DPR RI dapat melakukan supervisi langsung terhadap aparat penegak hukum agar bekerja transparan, profesional, dan bebas dari intervensi.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum di daerah. Publik menanti, apakah skandal bansos ini akan benar-benar dibongkar hingga ke akar, atau kembali tenggelam di tengah tarik-menarik kepentingan kekuasaan. (INN)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?