DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

DANA GEMPA DIPERTANYAKAN, PUBLIK MENUNGGU: KAPAN MANTAN BUPATI MALTENG 2019 DIPANGGIL JAKSA?

———————————–

INFO NEGERI NEWS — Polemik dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran bantuan penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Maluku Tengah kembali mencuat. Sorotan publik kini mengarah pada mantan Bupati Maluku Tengah, di Era tahun 2019, yang dinilai perlu dimintai keterangan untuk membuka secara terang-benderang bagaimana kebijakan, penganggaran, penyaluran, hingga pertanggungjawaban dana bantuan bencana ketika dirinya masih menjabat.

Desakan tersebut bukan tanpa alasan. Kejaksaan Tinggi Maluku saat ini memang tengah mendalami dugaan penyimpangan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan gempa Maluku Tengah tahun 2019. Pada Juni 2026, mantan Kepala BPBD Maluku Tengah Bob Rachmat dan sejumlah mantan pejabat BPBD telah diperiksa.

Kalau Pejabat Teknis Diperiksa, Mengapa Pengambil Kebijakan Tidak?

Pertanyaan publik kemudian menjadi semakin tajam:

Jika dugaan masalah menyangkut pengelolaan anggaran bencana pada masa pemerintahan era tahun 2019, mengapa mantan kepala daerah tidak ikut dimintai keterangan?

Ini bukan berarti Mantan Bupati di era tahun 2019 harus dianggap bersalah.

Namun, sebagai kepala daerah pada saat bencana dan proses penanganannya berlangsung, keterangan mantan bupati dapat menjadi bagian penting untuk mengurai rantai kebijakan dan pengambilan keputusan, termasuk siapa yang mengetahui, memerintahkan, mengendalikan, atau bertanggung jawab atas kebijakan penggunaan anggaran tersebut.

Pada 2019, TA memang masih menjabat sebagai Bupati Maluku Tengah. Pemerintah daerah ketika itu menangani dampak gempa dan BPBD diarahkan melakukan kaji cepat serta melaporkan dampak bencana untuk memperoleh dukungan anggaran.

Bahkan, BNPB pada Oktober 2019 memberikan tambahan dana Rp1 miliar kepada Kabupaten Maluku Tengah untuk kebutuhan penanganan pengungsi, antara lain kesehatan, logistik, sanitasi dan MCK.

Kejati Maluku Diminta Jangan Berhenti di Pejabat Teknis

Pemeriksaan terhadap mantan pejabat BPBD merupakan langkah penting. Namun publik tentu berharap penyidik tidak hanya berhenti pada mereka yang menjalankan administrasi teknis.

Jika konstruksi perkara membutuhkan penjelasan mengenai kebijakan kepala daerah, hubungan antara pengambil kebijakan dengan pelaksana teknis, serta proses penganggaran dan penyaluran dana, maka siapapun yang relevan harus dimintai keterangan secara profesional. Termasuk Mantan Bupati 2019.

Prinsipnya sederhana: siapa yang mengetahui harus ditanya, siapa yang terlibat harus diperiksa, dan siapa yang terbukti bersalah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebaliknya, jika setelah diperiksa ternyata tidak terdapat keterlibatan pidana, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terang kepada publik.

Ketua PMII Maluku Tengah, Rasid Pelupessy, mendesak aparat penegak hukum tidak setengah hati mengusut dugaan persoalan dalam pengelolaan anggaran bantuan penanganan bencana gempa bumi di Kabupaten Maluku Tengah.

Rasid menilai, jika pemeriksaan terhadap mantan pejabat teknis dan pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana bencana telah dilakukan, maka penyidik juga harus berani menelusuri seluruh rantai kebijakan dan pengambilan keputusan pada masa pemerintahan ketika anggaran tersebut dikelola.

“Jangan hanya berhenti pada pejabat teknis. Kalau memang ada dugaan penyimpangan anggaran, seluruh pihak yang memiliki kewenangan dan mengetahui proses pengelolaannya harus dimintai keterangan,” tegas Rasid.

Menurutnya, mantan Bupati Maluku Tengah 2019 patut dipanggil untuk diperiksa apabila keterangannya relevan dengan perkara yang sedang didalami aparat penegak hukum.

Desakan tersebut, kata dia, bukan berarti menuduh atau menyatakan seseorang bersalah. Pemeriksaan justru diperlukan untuk memastikan persoalan tersebut terang dan tidak menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat.

“JANGAN ADA YANG KEBAL HUKUM”

Masyarakat Maluku Tengah pernah menghadapi penderitaan luar biasa akibat gempa. Data BPBD Maluku yang diberitakan ANTARA pada 2019 mencatat puluhan korban meninggal, ratusan korban luka, lebih dari 100 ribu pengungsi, serta ribuan rumah rusak di wilayah terdampak.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dana bantuan bencana bukan sekadar persoalan administrasi.

Ini menyangkut hak masyarakat korban bencana. Publik berhak mengetahui apakah bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang berhak.

Kejati Maluku jangan tebang pilih. Jangan hanya mengejar pelaksana di bawah, sementara mata rantai kebijakan di atas tidak disentuh.

Periksa seluruh pihak yang relevan. Buka aliran dan penggunaan anggaran. Ungkap siapa yang bertanggung jawab.

Dan jika untuk kepentingan penyidikan, mantan Bupati Maluku Tengah di era tahun 2019 harus dipanggil dan diperiksa.

Bukan untuk menghakimi. Tetapi untuk memastikan tidak ada satu rupiah pun uang bantuan bencana yang hilang dari pertanggungjawaban publik.

Publik menunggu: dana bencana untuk korban, atau justru menjadi bencana baru bagi keuangan daerah? (INN-AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?