Cashback Terkuak, Rantai Perintah Diburu: Siapa Pengendali Skema Bansos Ini?

Dari Hilir ke Hulu: Jaksa Didesak Bongkar Dalang Utama Skandal Bansos Maluku Tengah

—————————————————

INFO NEGERI NEWS — Terkuaknya pengembalian uang Rp200 juta dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah membuka tabir yang lebih besar: dugaan adanya rantai perintah dan pengendali kebijakan di balik skema tersebut.

Kejaksaan Negeri Maluku Tengah telah menyita uang itu sebagai barang bukti. Namun secara hukum, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Bahkan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung, pengembalian dana justru memperkuat dugaan adanya perbuatan melawan hukum.

Dengan demikian, fokus penyidikan tidak boleh berhenti pada pengembalian uang atau dugaan “cashback”, melainkan harus menembus hingga ke aktor yang memberi perintah dan mengendalikan kebijakan.

Hak Guru Dihapus, Bansos Membengkak: Dugaan Kejahatan Anggaran Mulai Terbongkar

Di tengah penyidikan, muncul fakta yang lebih mengkhawatirkan: adanya dugaan penghapusan atau pengalihan anggaran tunjangan sertifikasi guru Triwulan IV dan Tunjangan Hari Raya (THR) guru Puluhan Milyar, yang justru beriringan dengan membengkaknya alokasi bansos hingga Rp9,7 miliar.

Jika benar, maka ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan kejahatan anggaran yang secara langsung merampas hak yang telah ditetapkan dalam APBD.

UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas mengatur bahwa setiap penggunaan anggaran harus sesuai peruntukan dan tidak boleh menyimpang tanpa dasar hukum.

Pengalihan anggaran dari hak guru ke bansos tanpa prosedur sah berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan kewenangan.

Paripurna DPRD Formalitas? Dugaan Manipulasi KUA-PPAS dan APBD Perubahan Disorot

Sorotan tajam kini mengarah pada proses perubahan anggaran. Secara hukum, perubahan APBD wajib melalui tahapan:

  • pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA),
  • Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),
  • hingga persetujuan dalam rapat paripurna DPRD.

Ketentuan ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Namun publik mempertanyakan: apakah mekanisme ini benar-benar dijalankan secara sah, atau hanya menjadi formalitas administratif?

Jika pembahasan KUA-PPAS dan APBD Perubahan tidak dilakukan secara substansial, maka kuat dugaan telah terjadi manipulasi prosedur untuk melegitimasi perubahan anggaran.

Perubahan anggaran sebesar Rp9,7 miliar dan dugaan Penghapusan Anggaran Sertifikasi Guru dan THR Guru yang dilakukan di penghujung tahun anggaran memperkuat kecurigaan adanya praktik “kejar tayang” yang sarat kepentingan.

Penetapan penerima bansos yang diduga tanpa verifikasi, ditambah perubahan anggaran secara mendadak, menunjukkan pola yang tidak bisa dianggap kebetulan.

Pertanyaan krusial kini mengemuka:

  • apakah prosedur sengaja dilanggar,
  • ataukah dihilangkan untuk memuluskan kebijakan tertentu?
  • Apakah Pj.Bupati telah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri dalam Negeri sesuai Permendagri no 04 Tahun 2023.

Dalam perspektif hukum, tindakan pejabat yang menyimpang dari prosedur dan menimbulkan kerugian negara dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.

Yurisprudensi Mahkamah Agung menegaskan bahwa tidak hanya pelaksana teknis, tetapi juga pengambil kebijakan dan pemberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum. Penyidikan tidak boleh berhenti pada level saksi atau angka pengembalian uang.

Yang harus diburu adalah rantai perintah: siapa yang merancang, siapa yang memutuskan, dan siapa yang diuntungkan.

Publik menuntut kejaksaan bertindak profesional, transparan, dan berani ungkap Aktor-aktor Kebijakan. Karena dalam kasus ini, Rp200 juta hanyalah permukaan—yang dipertaruhkan adalah integritas pengelolaan anggaran negara. (INN)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?