Proyek DAK Dinkes 2023 Maluku Tengah Disorot, Aparat Penegak Hukum Diminta Turun Tangan

APBD 2023 Diselimuti Misteri, Dugaan Penyimpangan Proyek DAK Dinkes Maluku Tengah Mengarah ke Pelanggaran Hukum; Desakan Investigasi Menguat

——————————————–

INFO NEGERI NEWS— Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah kini berada di bawah sorotan tajam publik. Sejumlah proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah diduga menyimpan banyak kejanggalan serius yang berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum dalam pengelolaan keuangan negara.

Informasi yang diperoleh dari sumber internal menyebutkan bahwa beberapa paket proyek bernilai miliaran rupiah diduga tidak diselesaikan di lapangan. Namun secara administratif, anggarannya justru telah direalisasikan dan tercatat masuk dalam Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

Salah satu paket yang menjadi perhatian adalah proyek pengadaan alat sanitarian kit dengan nilai anggaran mencapai Rp1.999.000.000. Proyek tersebut diduga tidak diselesaikan sebagaimana mestinya, tetapi dana proyek disebut telah dicairkan dan masuk dalam kas daerah.

Tak hanya itu, indikasi serupa juga ditemukan pada beberapa paket proyek lain di lingkungan Dinas Kesehatan Maluku Tengah, di antaranya belanja modal alat pengolahan air kotor senilai Rp2,8 miliar, belanja modal alat pengolahan air sebesar Rp660 juta, serta pengadaan kendaraan bermotor roda dua senilai Rp176 juta.

Sejumlah sumber menyebutkan, beberapa proyek tersebut diduga tidak rampung di lapangan hingga akhir tahun anggaran. Namun dalam laporan administrasi keuangan daerah, anggaran proyek tersebut telah direalisasikan.

Jika informasi ini benar, maka kondisi tersebut tidak sekadar menjadi persoalan administratif, tetapi berpotensi masuk dalam kategori penyimpangan pengelolaan keuangan negara.

Dalam sistem hukum keuangan negara di Indonesia, pengelolaan APBD harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Secara tegas regulasi tersebut menyatakan bahwa setiap pengeluaran negara harus didasarkan pada pekerjaan nyata dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara administrasi maupun secara fisik.

Lebih jauh, dalam perspektif hukum pidana korupsi, pencairan anggaran proyek yang tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan dapat masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sejumlah putusan yurisprudensi Mahkamah Agung, hakim menegaskan bahwa manipulasi laporan progres pekerjaan atau pencairan anggaran tanpa pekerjaan yang selesai dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana korupsi.

Mahkamah Agung dalam berbagai putusan perkara korupsi proyek pemerintah menyatakan bahwa pencairan dana berdasarkan laporan progres fiktif merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Dengan demikian, apabila benar dana proyek telah dicairkan sementara pekerjaan di lapangan tidak selesai, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai indikasi kuat adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.

Pengamat anti-korupsi dan kebijakan publik, Fahri Asyathry, menilai persoalan ini tidak boleh dipandang sebagai masalah teknis semata. Ia menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan pengelolaan anggaran berjalan sesuai aturan.

“Bupati harus tahu dan harus mampu mengontrol. Jangan terlalu sibuk dengan agenda seremonial lalu lalai terhadap kontrol kinerja anak buah,” tegas Fahri, Minggu (15/03/2026).

Menurut Fahri, secara mekanisme anggaran, pencairan dana proyek dari Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) ke kas daerah hanya dapat dilakukan apabila pekerjaan telah mencapai tahap penyelesaian yang dibuktikan dengan berita acara serah terima pekerjaan.

“Secara logika sistem keuangan negara, jika dana sudah cair dan masuk kas daerah, itu berarti pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah dilakukan serah terima pekerjaan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa apabila pekerjaan belum selesai hingga akhir tahun anggaran, maka pemerintah daerah memiliki dua pilihan sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa. Pertama memberikan perpanjangan waktu kepada penyedia apabila masih ada itikad baik untuk menyelesaikan pekerjaan. Kedua memutus kontrak apabila penyedia dinilai tidak mampu menyelesaikan pekerjaan.

Namun apabila dana telah dicairkan sementara pekerjaan belum selesai, maka kondisi tersebut patut dicurigai.

“Kalau dana sudah ditransfer ke kas daerah sedangkan pekerjaan belum selesai sampai akhir tahun anggaran, maka ada kemungkinan besar terjadi kekeliruan serius atau bahkan manipulasi laporan pekerjaan,” ungkap Fahri.

Kasus ini dinilai berpotensi menimbulkan kerugian negara apabila dugaan tersebut terbukti benar. Oleh karena itu, sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan audit investigatif dan penyelidikan terhadap proyek-proyek DAK di Dinas Kesehatan Maluku Tengah.

Publik kini menunggu langkah konkret aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang apakah dugaan kejanggalan dalam proyek-proyek tersebut merupakan kesalahan administratif, kelalaian pengawasan, atau justru bagian dari praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara. (INN-02)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?