Rakyat Menunggu Keberanian Jaksa — Mengapa Tersangka Kasus Bansos Rp9,7 Miliar Belum Juga Ditetapkan? Siapa Dilindungi?

Jika Hukum Mandek, Rakyat Bergerak! Kasus Bansos Akan Diadukan ke Presiden Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia

———————————————

INFO NEGERI NEWS — Penanganan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah senilai Rp9,7 miliar oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memasuki fase yang mengundang tanda tanya besar. Di balik proses panjang pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen, publik mulai mencium satu hal yang lebih serius: apakah ada keberanian hukum, atau justru ada yang sedang dijaga?

Hampir 400 saksi telah diperiksa. Ini bukan angka kecil. Dalam praktik penegakan hukum, jumlah saksi sebanyak itu biasanya menjadi indikator bahwa konstruksi perkara sudah terbentuk. Namun anehnya, hingga kini belum satu pun pihak ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, dalam berbagai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, penetapan tersangka tidak mensyaratkan bukti sempurna. Cukup dua alat bukti sah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka proses penetapan Tersangka dapat ditetapkan.

Pertanyaannya menjadi tajam: apakah dua alat bukti itu belum ada, atau justru tidak ingin digunakan?

Jejak Dugaan Penyimpangan: Fakta yang Sulit Dibantah

Hasil penelusuran menunjukkan adanya sejumlah titik krusial yang mengarah pada dugaan pelanggaran serius.

1. SK Tanpa Verifikasi — Celah Awal Dugaan Penyimpangan

Surat Keputusan Penjabat Bupati Maluku Tengah tertanggal 6 November 2023 diduga diterbitkan tanpa proses verifikasi penerima bansos. Dalam tata kelola keuangan negara, ini bukan sekadar kelalaian administratif—ini adalah pintu masuk penyalahgunaan anggaran. dan Penyalahgunaan wewenang

2. Temuan Negara Sudah Muncul ke Permukaan

Laporan Hasil Pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Maluku mengindikasikan adanya ketidakwajaran dalam penyaluran dana. Bahkan Temuan Dana yang belum dipertanggungjawabkan sebesar kurang lebih Rp.4 Milyar.      Dalam banyak perkara korupsi, LHP BPK sering menjadi trigger utama penetapan tersangka.

3. Dugaan Skema “Cash Back”

Informasi yang berkembang menyebut adanya praktik pengembalian dana (cash back) dari penerima bansos. Jika benar, pola ini bukan sekadar pelanggaran—melainkan indikasi kuat korupsi terstruktur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

4. Dugaan Pelanggaran Kewenangan Kepala Daerah

SK Pj Bupati tanggal 6 November yang ditandatangani Rakib Sahubawa diduga tidak memperoleh persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri, padahal aturan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 secara tegas membatasi kewenangan penjabat kepala daerah dalam mengambil kebijakan strategis dan melarang pj Bupati baru mengganganti SK Pj Bupati sebelumnya.

5. Mekanisme Anggaran Diduga Dilanggar

Lebih jauh, proses penganggaran disebut tidak melalui forum paripurna resmi DPRD dalam pembahasan KUA, PPAS, dan APBD Perubahan. Jika benar, maka ini bukan sekadar pelanggaran prosedur, melainkan cacat konstitusional dalam penggunaan anggaran publik.

6. Penggeledahan Dokumen dan alat Elektronik HP Operator Bablitbangda .          Dalam perspektif hukum acara pidana, hasil penggeledahan yang menemukan dokumen dan alat elektronik (telepon genggam/HP) memiliki bobot penting sebagai “bukti petunjuk” yang dapat memperkuat konstruksi perkara.

Secara normatif, rangkaian fakta tersebut telah memenuhi unsur awal:

  • Perbuatan melawan hukum
  • Penyalahgunaan kewenangan
  • Indikasi kerugian keuangan negara

Dalam banyak yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia, kombinasi ini sudah cukup untuk meningkatkan status perkara ke Penetapkan tersangka.

Namun yang terjadi justru sebaliknya: proses berjalan, tetapi tanpa ujung.

Kondisi ini memunculkan spekulasi yang berkembang di tengah publik:

apakah ini murni kehati-hatian hukum, atau ada faktor non-yuridis yang ikut bermain?

Ketua PMII Maluku Tengah, Abdul Rasid, secara terbuka menyampaikan kecurigaan publik terhadap lambannya proses hukum ini.

“Kalau semua sudah ada—saksi ratusan, temuan BPK, dugaan aliran dana—lalu kenapa belum ada tersangka? Ini yang membuat publik curiga,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa gerakan masyarakat tidak akan berhenti. Aksi lanjutan dan tekanan publik akan terus dilakukan, termasuk menyampaikan laporan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia agar kasus ini dapat diawasi.

Kasus ini kini bukan sekadar perkara dugaan korupsi bansos. Ini telah berubah menjadi ujian terbuka terhadap integritas penegakan hukum.

Apakah Kejaksaan Negeri Maluku Tengah akan berdiri di sisi hukum dengan keberanian penuh?

Atau justru membiarkan waktu mengaburkan fakta dan melemahkan kepercayaan publik?

Dalam negara hukum, satu prinsip tidak boleh ditawar:

semakin terang dugaan korupsi, semakin cepat hukum harus bekerja.

Kini rakyat Maluku Tengah tidak lagi hanya menunggu proses.

Mereka menunggu keberanian.

Dan dalam kasus ini, keberanian itu hanya bisa dibuktikan dengan satu langkah:

menetapkan tersangka dan mengungkap siapa aktor utamanya—tanpa kompromi. (INN-AS)

 
Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?