“Kasus Bansos 2023 Disorot: Jangan Hanya Tumbalkan Pelaksana, Bongkar Pembuat Kebijakan”
————————————-
INFO NEGERI NEWS– Skandal bansos menunjukkan indikasi struktural penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi melibatkan aktor pembuat kebijakan di tingkat atas. Publik mendesak penegak hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis, melainkan menelusuri pertanggungjawaban hierarkis secara menyeluruh. Transparansi, akuntabilitas, dan pembuktian kausalitas menjadi kunci untuk memastikan tegaknya prinsip hukum tanpa diskriminasi kekuasaan.
Sorotan publik terhadap penanganan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) tahun 2023 kembali menguat. Kejaksaan Negeri setempat menegaskan komitmennya untuk membuka ruang kontrol publik dan memastikan tidak ada proses hukum yang ditutup-tutupi.
Pernyataan ini disampaikan di tengah meningkatnya tekanan dari sejumlah orator aksi demonstrasi yang menuntut percepatan penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Salah satu orator, Ali Tuahan, menyampaikan kritik keras terhadap lambannya perkembangan penanganan kasus. Ia menilai hingga saat ini belum ada kejelasan meskipun pemeriksaan saksi disebut telah mencapai ratusan orang.
“Sudah ratusan saksi diperiksa, tapi sampai sekarang belum juga ada penetapan tersangka. Ini mengindikasikan ada permainan mata untuk mencuci tangan dan menjadikan orang-orang kecil sebagai tumbal,” tegasnya.
Ia juga menekankan agar proses hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis di lapangan.“Kami tidak ingin kasus ini mengorbankan orang-orang kecil yang hanya menjalankan perintah kebijakan dari para penentu kebijakan,” tambahnya.

Sementara itu, orator lain, Zul Afif Tuahan , melontarkan pertanyaan kritis terkait keseriusan aparat penegak hukum dalam menetapkan tersangka.
“Apakah Kejaksaan takut menetapkan tersangka? Apakah Kepala Kejaksaan Maluku Tengah malu hati untuk menindak?” ujarnya di tengah aksi.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri, Helbert Hutapea, memberikan respons tegas namun tetap terbuka. Ia menolak seluruh dugaan adanya intervensi maupun permainan dalam penanganan perkara.
“Jangan pernah ragukan komitmen dan profesionalisme kami. Semua berjalan sesuai undang-undang dan hukum acara,” tegasnya.
Helbert menegaskan bahwa perkara bansos masih terus berjalan dan tidak ada upaya menutup-nutupi proses hukum yang sedang berlangsung. Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan sangat menghargai kontrol sosial dari masyarakat.
“Saya tegaskan perkara bansos tetap berjalan dan tidak ada yang ditutupi. Kejaksaan bukan lembaga anti kritik. Kami justru menghargai kontrol sosial masyarakat. Siapa pun yang ingin beraudiensi, kami terbuka menerima sebagai bagian dari transparansi, akuntabilitas, dan komitmen penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam pernyataan yang disampaikan dengan nada terbuka, Helbert bahkan menyatakan kesiapan menerima audiensi masyarakat kapan saja, termasuk di kantor maupun di kediamannya.
“Kami terbuka. Tidak ada yang ditutupi. Siapa pun boleh datang berdiskusi,” katanya.
Ia kembali menegaskan bahwa proses hukum tidak bisa didasarkan pada tekanan publik semata, melainkan harus berlandaskan pembuktian yang sah, termasuk hasil penghitungan kerugian negara oleh auditor berwenang.
“Perkara bansos tetap berjalan, dengan sikap zero tolerance terhadap KKN, serta komitmen menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap proses hukum,” tutupnya.
Di tengah tarik-menarik antara desakan publik dan kehati-hatian aparat penegak hukum, kasus bansos 2023 kini menjadi sorotan luas, dengan tuntutan utama: kejelasan, transparansi, dan penetapan pihak yang paling bertanggung jawab.(INN-AS)






