Blitar – Secara tak langsung, Kades Ngadri, MM, telah mengakui perbuatannya menggelapkan dana Bantuan Sosial Tunai (BST). Karena ia telah meminta maaf kepada warga yang BST nya ia gelapkan. Namun permintaan maaf sang kades ditolak dengan tegas oleh warga.
Haryono, salah satu warga yang melaporkan Kades Nadri ke polisi, menceritakan jika Kades Ngadri telah mendatangi stan nya berjualan di wilayah Kesamben. Pada kesempatan itu Kades Ngadri menyatakan permintaan maafnya, namun ditolak secara tegas oleh Haryono.
“Pak kades datang ke stan saya di Kesamben terus minta maaf. Tapi saya tolak…sudah kasep (terlambat). Ini harga diri soalnya. Proses hukum harus tetap jalan, biar kades jera dan tidak ditiru oleh kades-kades desa lainnya. Desa lain juga biar lebih hati-hati kalau menyangkut uang bantuan pemerintah seperti BST ini,” ujar Haryono kepada wartawan, Sabtu (4/9/2021).
Sementara itu Supriyanto, yang nama neneknya, Katini, dicatut dalam daftar penerima BST, mengaku telah menanyakan dana BST atas nama almarhumah neneknya itu kepada Kades Ngadri. Dan jawaban kades, uang jatah almarhum neneknya sudah dikembalikan ke kas negara.
Uang itu dikembalikan setelah kasus tersebut terkuak. Tetapi Supriyanto masih tak percaya jika uang BST itu telah dikembalikan ke kas negara.
“Saya dijawab, uang warga yang sudah meninggal saya kembalikan ke kas negara. Tapi kan saya perlu buktinya. Kapan dikembalikan dan jalur pengembalian itu seperti apa,” tandas Supriyanto.
Kades Ngadri dilaporkan oleh pasutri Hartatik (49) dan Haryono (52), warga RT 3 RW dengan dugaan penggelapan dana BST. Hartatik menyebut Kades Ngadri, MM, menggunakan modus memasukkan nama orang yang telah meninggal dan memalsukan tanda tangan untuk menggelapkan dana BST.
Sumber : https://news.detik.com/