“Jika Tim Verifikasi Tak Difungsikan, Siapa yang Menentukan Penerima Bansos? Ini Kunci Kasusnya!”
——————————–
OPINI REDAKSI, INFO NEGERI NEWS–Kasus penyaluran bantuan sosial (bansos) Pemerintah Daerah Maluku Tengah Tahun 2023 kini memasuki fase krusial. Publik tidak lagi sekadar menunggu klarifikasi, tetapi menanti ketegasan hukum: kapan penetapan tersangka dilakukan?
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mengungkap fakta mendasar: penetapan penerima bansos dilakukan tanpa verifikasi. Padahal, verifikasi merupakan syarat mutlak (mandatory requirement) dalam seluruh mekanisme penyaluran bantuan sosial.
Dalam konteks hukum pidana korupsi, kondisi ini tidak bisa direduksi sebagai kelalaian administratif. Ia telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
Mahkamah Agung melalui berbagai putusannya telah memberikan arah yang tegas. Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 21 K/Pid.Sus/2013, ditegaskan bahwa penyimpangan terhadap prosedur yang bersifat wajib dalam pengelolaan keuangan negara merupakan bentuk perbuatan melawan hukum, meskipun tidak selalu disertai niat jahat secara eksplisit.
Selanjutnya, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 537 K/Pid.Sus/2014, Mahkamah menegaskan bahwa pejabat yang menggunakan kewenangannya tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara, dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Lebih jauh, dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 33 K/Pid.Sus/2015, dinyatakan bahwa pelanggaran terhadap prosedur yang esensial dalam pengelolaan anggaran negara tidak dapat dibenarkan dan menjadi dasar pertanggungjawaban pidana apabila berakibat pada kerugian negara.
Yurisprudensi ini mempertegas satu prinsip penting:
prosedur bukan formalitas, melainkan batas hukum kewenangan.
Dalam konteks Maluku Tengah, fakta menjadi semakin serius apabila benar bahwa:
- Tim Verifikasi telah dibentuk melalui Surat Keputusan,
- namun tidak pernah diperintahkan atau difungsikan untuk melakukan verifikasi penerima bansos.
Jika demikian, maka muncul pertanyaan hukum yang sangat mendasar dan tidak bisa dihindari:
Siapa yang secara faktual menetapkan nama-nama penerima bansos tersebut?
Sebab dalam sistem hukum administrasi dan pidana:
- kewenangan verifikasi berada pada Tim Verifikasi,
- sementara kewenangan penetapan harus didasarkan pada hasil verifikasi tersebut.
Apabila verifikasi tidak dilakukan, namun penetapan tetap terjadi, maka terdapat indikasi kuat:
- adanya pengambilan keputusan yang melampaui kewenangan (ultra vires),
- serta penyimpangan prosedur yang bersifat fundamental.
Dengan kata lain, penetapan penerima bansos tanpa hasil verifikasi bukan hanya cacat administrasi, tetapi berpotensi menjadi tindakan penyalahgunaan kewenangan secara sadar.
Pertanyaan berikutnya menjadi semakin tajam:
Apakah Tim Verifikasi sengaja tidak difungsikan, ataukah memang ada pihak lain yang mengambil alih peran tersebut?
Jika Tim Verifikasi tidak bekerja, maka:
- keputusan tidak memiliki dasar objektif,
- proses kehilangan legitimasi hukum,
- dan seluruh penyaluran bansos menjadi rentan dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dalam doktrin hukum korupsi, kondisi seperti ini seringkali menjadi indikator adanya aktor intelektual yang bekerja di balik layar, yang menggunakan struktur formal hanya sebagai legitimasi semu.
Di sinilah peran Kejaksaan menjadi sangat krusial.
Penyidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis. Fokus utama harus diarahkan pada:
siapa yang memerintah, siapa yang menetapkan, dan siapa yang diuntungkan.
Tanpa menjawab tiga pertanyaan itu, penegakan hukum akan kehilangan substansi.
Publik hari ini tidak lagi hanya menunggu proses, tetapi menuntut keberanian.
Karena dalam kasus seperti ini, diamnya hukum justru menjadi ruang hidup bagi penyimpangan.
Tanpa verifikasi, bansos kehilangan legitimasi.
Tanpa akuntabilitas, kewenangan berubah menjadi penyimpangan.
Dan tanpa keberanian, keadilan hanya menjadi wacana.
Temuan BPK dalam LHP memperkuat kecurigaan tersebut:
- Rp9,7 miliar di Dinas Koperasi dan UKM tanpa identitas penerima
- Rp1,3 miliar di Dinas Kesehatan tanpa kejelasan penerima
- Rp1,6 miliar di Dinas Perikanan dengan pola yang sama
- Ratusan juta rupiah di tingkat kecamatan tanpa data valid
Kini, semua mata tertuju pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah. Apakah akan mengungkap siapa yang sebenarnya menetapkan nama penerima bansos itu?
Sejarah akan mencatat dan Publik Menunggu Kinerja Profesional Kejaksaan. ( INN-)






