“Verifikasi Nol, SK Tetap Terbit: Dugaan Pelanggaran Hukum Mengarah ke Pengambil Kebijakan Tertinggi”
—————————
INFO NEGERI NEWS – Penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Maluku Tengah memasuki fase paling menentukan. Kejaksaan Negeri Maluku Tengah kembali memanggil 114 kelompok penerima bansos untuk diperiksa pada Kamis, 10 Juni 2026, pukul 09.00 WIT.
Pemanggilan ini berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Nomor B-1030/Q.1.11/Fd.2/06/2026 yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Herbeth Pesta Hutapea, selaku penyidik.
Langkah ini bukan sekadar pemeriksaan rutin. Ini adalah fase penguncian fakta.
Dengan ratusan saksi yang telah diperiksa, arah penyidikan kini tidak lagi samar. Fokus perkara telah bergeser dari penerima ke penetap kebijakan.
Secara hukum, pemanggilan 114 kelompok penerima bansos bertujuan menguji:
- apakah penerima memenuhi syarat,
- apakah verifikasi dilakukan,
- dan siapa yang menetapkan nama penerima.
Jika terbukti tidak ada verifikasi, maka konstruksi perkara ini secara yuridis mengarah pada:
- perbuatan melawan hukum,
- penyalahgunaan kewenangan,
- serta potensi kerugian keuangan negara,
sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. Namun, titik krusial bukan lagi pada penerima.Melainkan pada penetap Surat Keputusan (SK).
Jika benar:
- verifikasi tidak dilakukan,
- Tim Verifikasi tidak difungsikan,
- data disusun di luar mekanisme resmi,
maka secara hukum, penetapan SK tersebut diduga tidak memiliki dasar prosedur yang sah.
Dan di sinilah yurisprudensi Mahkamah Agung menjadi penegas.
Dalam Putusan MA Nomor 2231 K/Pid.Sus/2017, Mahkamah menegaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan merupakan bagian dari perbuatan melawan hukum, meskipun dilakukan dalam kerangka jabatan.
Dalam Putusan MA Nomor 652 K/Pid.Sus/2018, ditegaskan bahwa penggunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya merupakan bentuk penyimpangan yang dapat dipidana.
Dalam Putusan MA Nomor 2351 K/Pid.Sus/2016, Mahkamah menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian penyimpangan pengelolaan keuangan negara dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, baik sebagai pelaku langsung maupun turut serta.
Bahkan dalam praktik yurisprudensi, pelanggaran prosedur yang bersifat esensial seperti:
- tidak adanya verifikasi,
- tidak dilakukannya seleksi,
telah dipandang sebagai cacat hukum serius yang membuka jalan pada pertanggungjawaban pidana.
Makna hukumnya tegas: ketika kewenangan digunakan tanpa prosedur, maka itu bukan lagi kebijakan—melainkan pelanggaran hukum.
Ketua PMII Maluku Tengah, Rasid Pelupessy, menegaskan bahwa perkara ini telah terang secara hukum.
“Semua fakta sudah terbuka. Tinggal keberanian menetapkan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Secara hukum, ketika:
- alat bukti telah cukup,
- saksi telah diperiksa dalam jumlah besar,
- dan dokumen LHP BPK telah mengungkap Data penerima tidak diverifikasi, Penerima tidak tercantum dalam Lampiran Penjabaran APBD perubahan
maka penetapan tersangka bukan lagi pilihan. Itu adalah konsekuensi hukum.
Kasus ini telah bergerak dari dugaan menuju pembuktian yang terang.
Dan dalam hukum pidana korupsi, satu prinsip tidak bisa dibantah:
yang paling berwenang adalah yang paling bertanggung jawab.
Kini publik menunggu langkah tegas Kejaksaan Negeri Maluku Tengah:
apakah berani menetapkan tersangka hingga ke level penetap kebijakan?
Karena pada akhirnya, tekanan publik kini mengerucut pada satu pertanyaan:
siapa yang akan mengenakan rompi Orange? (INN-AS)






