Sekda Malteng Diperiksa! Dari Perumus hingga Penetap Kebijakan, Rantai Korupsi Bansos Mulai Terbuka

“Dari TAPD ke SK Bupati: Rantai Bansos Terbuka, Sekda sekaligus Pj Bupati Disorot—Unsur Tipikor Menguat!”

======================

INFO NEGERI NEWS–Penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Rp9,7 miliar pada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Maluku Tengah kini memasuki fase paling krusial. Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku Tengah yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Tahun 2023 infonya resmi diperiksa Hari ini Rabu,10/6/2026 oleh auditor Kejaksaan di Kantor Kejaksaan Maluku Tengah 

Pemeriksaan ini bukan sekadar formalitas.Ini adalah pintu masuk membongkar rantai kebijakan dari TAPD hingga penetapan Surat Keputusan (SK) Pj. Bupati tentang Penerima Bansos 2023.

Dalam struktur hukum pengelolaan keuangan daerah, TAPD memiliki peran strategis dan menentukan. Berdasarkan Pasal 22 ayat (3) PP Nomor 12 Tahun 2019, TAPD bertugas:

  • merumuskan kebijakan anggaran,
  • menyusun KUA-PPAS,
  • memverifikasi RKA dan DPA,
  • serta mengendalikan kualitas APBD dan perubahan anggaran.

Dengan kewenangan tersebut, TAPD adalah penjaga utama legalitas anggaran.

Namun yang terjadi justru sebaliknya.

Temuan BPK Perwakilan Maluku mengungkap fakta serius: penerima bansos tidak melalui verifikasi, identitas penerima tidak tercantum dalam Lampiran Penjabaran APBD Perubahan 2023. namun SK penerima tetap ditetapkan, dan anggaran tetap dicairkan.

Ini bukan sekadar kesalahan administratif. Ini adalah kegagalan sistemik yang berpotensi pidana.

Lebih tajam lagi, Sekda yang saat itu menjabat sebagai Ketua TAPD kemudian diangkat menjadi Pj Bupati, dan selanjutnya menetapkan SK penerima bansos pada 6 November 2023.

Artinya, dalam satu rangkaian kebijakan: peran perumus anggaran, pengendali, hingga penetap keputusan berada dalam satu garis kekuasaan yang sama.

Dalam perspektif hukum pidana korupsi, kondisi ini sangat serius.

Jika:TAPD tidak menjalankan fungsi verifikasi, data penerima tidak sah, namun kebijakan tetap ditetapkan dan anggaran dicairkan, maka terbuka kuat dugaan: penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, serta potensi kerugian negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Yurisprudensi Mahkamah Agung telah memberikan penegasan keras:

  • Putusan MA No. 2231 K/Pid.Sus/2017 → penyalahgunaan kewenangan adalah perbuatan melawan hukum
  • Putusan MA No. 652 K/Pid.Sus/2018 → penyimpangan tujuan kewenangan dapat dipidana
  • Putusan MA No. 2351 K/Pid.Sus/2016 → seluruh pihak dalam rantai kebijakan dapat dimintai pertanggungjawaban
  • Putusan MA No. 417 K/Pid.Sus/2014 → kebijakan yang merugikan negara adalah korupsi
  • Putusan MA No. 21 K/Pid.Sus/2013 → pelanggaran prosedur anggaran merupakan perbuatan melawan hukum

Makna hukumnya tidak bisa ditawar:tanpa verifikasi, tidak ada legitimasi anggaran. tanpa legitimasi, kebijakan berubah menjadi pelanggaran hukum.

Pemeriksaan terhadap Sekda sebagai Ketua TAPD sekaligus sebagai Pj. Bupati kini menjadi kunci untuk membongkar:

  • siapa yang menyusun data tanpa verifikasi,
  • siapa yang membiarkan proses itu berjalan,
  • dan siapa yang memerintah dan menetapkan keputusan akhir.

Publik menilai bahwa perkara ini telah melewati tahap dugaan. Unsur tindak pidana korupsi mulai menguat secara nyata.

Kini sorotan mengarah pada keberanian Kejaksaan:apakah akan menindak hingga ke level pengambil kebijakan?

Karena dalam hukum pidana korupsi berlaku satu prinsip tegas:yang mengendalikan kebijakan tidak bisa lari dari tanggung jawab pidana.

Dan dalam kasus bansos Maluku Tengah 2023:rantai kebijakan sudah terbuka—tinggal siapa yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Publik Menunggu Profesionalisme Penyidik Kejaksaan Maluku Tengah. (INN-AS)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

LHP Dugaan Kasus DD-ADD Larike 2022–2024 Rampung, Inspektorat Siapkan Berkas ke Kejaksaan

DANA BANTUAN GEMPA MALUKU TENGAH DISOROT, MANTAN BUPATI TUASIKAL ABUA DIMINTA DIPERIKSA

PARIPURNA DPRD; Fraksi PKS-Golkar Desak Bupati Serius Selesaikan Batas Malteng-SBB: Jangan Biarkan Sengketa Berlarut!

Kinerja Bupati Malteng ?, Catatan Hibah dan DAK Rp22 Miliar serta 113M Tidak Terserap Jadi Sorotan

Kajati Maluku Didesak Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Bansos Rp16,1 Miliar di Maluku Tengah, Aktivis: Temuan BPK Pintu Masuk Penyelidikan

Dua Jam di Ruang Penyidik: Mengapa Nama Plt Kadispora Muncul dalam Skandal Bansos Rp9,7 Miliar?