INFONEGERI,SAPARUA- Saniri Negeri Siri Sori Islam menolak dengan tegas acara pengukuhan secara adat Kewang, Kepala Soa dan Pemuda oleh Penjabat Sementara KPN Negeri Siri Sori Islam.
Ketua Saniri Rahman Sopamena melalui seluler ( 1/6/22) mengatakan, pengukuhan adat yang akan dilakukan oleh penjabat sementara ini bertentangan dengan Adat Istiadat atau kebiasaan yang terjadi selama ini di negeri Siri Sori Islam.
“ Penjabat sementara itu bukan Raja, Pengukuhan adat selama ini dilakukan oleh Raja. Janganlah merusak tatanan adat negeri karamat ini”.
Menurut dia, penjabat sementara cukup fokus pada persoalan Administrasi saja, karena Raja Negeri ini masih ada yakni Upu Dedy Pattisahusiwa. Raja ini dikukuhkan secara Adat oleh tua – tua adat dan masyarakat di Negeri. Raja masih melekat padanya. Sedangkat penjabat sementara dilantik sementara karena KPN SSI masih dalam proses hukum. Penjabat bukanlah Raja.
“ Penjabat sementara itu bukan Raja. Raja dikukuhkan secara adat oleh Tua-Tua Adat dan di saksikan oleh seluruh Masyarakat Negeri Siri Sori Islam di seluruh Indonesia. Jadi Raja masih Melekat pada Upu Dedy Pattisahusiwa. Penjabat fokus saja pada persoalan Administrasi Negeri”. Katanya
Saat pertemuan di kantor Pemerintah Negeri kami suda sampaikan hal ini namun tidak di gubris, maka nantinya saya dan beberapa anggota Saniri Negeri akan bertemu dengan Bupati dan Kepala bagian Pemerintahan secara langsung untuk menyampaikan persoalan ini” Lanjut Rahman.
“ Husen Patty selaku anggota Saniri Menambahkan “kami akan bertemu dan menyampaikan kepada Bupati dan Kabag Pemerintahan untuk melihat hal ini, sebab sangat meresahkan dan melanggar tatanan adat negeri” pungkas Husen.
Dia meminta kepada penjabat sementara untuk membatalkan rencana ini dan fokus pada administrasi pemerintahan negeri . Mari bersama merawat dan menjaga adat negeri ini. Adat yang di wariskan oleh orang tua-tua kita.
“ Batalkan rencana pengukuhan ini, Fokus saja pada persoalan Administrasi dan pelayanan Masyarakat. Mari katong rawat dan menjaga Adat Negeri yang orang tua-tua titip par katong ini. Katong bersabar, Upu Dedy belum di berhentikan oleh Bupati , antua secara hukum masih menjabat sebagai Kepala Pemerintahan dan Raja SSI”. Harapnya. ( INN 02)