Bus Sekolah Hibah Negara, Bukan Kendaraan Pribadi

OPINI, INFONEGERINEWS, Pemerintah Pusat menyalurkan hibah bus sekolah kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari komitmen meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan. Bus sekolah diharapkan menjadi solusi transportasi yang aman dan gratis bagi peserta didik, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan sarana angkutan umum. Namun dalam praktiknya, pemanfaatan bus sekolah tidak selalu sejalan dengan tujuan tersebut.

Secara hukum, hibah bus sekolah merupakan aset negara yang dialihkan kepada pemerintah daerah dan selanjutnya tercatat sebagai barang milik daerah. Pengelolaannya terikat pada ketentuan perundang-undangan yang mewajibkan penggunaan aset pemerintah secara tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Bus sekolah bukan milik pribadi pejabat, bukan pula kendaraan operasional umum yang dapat digunakan secara bebas.

Bus sekolah diberikan kepada pemerintah daerah untuk melayani kebutuhan transportasi peserta didik. Sekolah dan siswa hanyalah penerima manfaat, bukan pemilik. Karena itu, peruntukan bus sekolah bersifat spesifik, yaitu mendukung kegiatan pendidikan, terutama mengantar dan menjemput siswa dari dan ke sekolah tanpa pungutan biaya.

Sayangnya, di beberapa tempat pernah muncul kasus di mana bus sekolah digunakan untuk kepentingan di luar fungsi pendidikan. Misalnya, bus sekolah terlihat digunakan untuk mengangkut rombongan kegiatan dinas non-pendidikan, digunakan dalam acara seremonial pemerintah, atau bahkan dimanfaatkan untuk perjalanan yang tidak berkaitan sama sekali dengan kepentingan siswa. Dalam kondisi lain, bus sekolah tidak beroperasi melayani siswa, tetapi justru lebih sering terparkir atau digunakan untuk kebutuhan lain.

Praktik semacam ini patut dikritisi. Penggunaan bus sekolah di luar peruntukannya merupakan bentuk penyalahgunaan aset daerah. Selain melanggar prinsip pengelolaan keuangan negara, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar perjanjian hibah yang mensyaratkan penggunaan sesuai tujuan awal pemberian bantuan. Jika dibiarkan, penyalahgunaan ini dapat berujung pada sanksi administratif, tuntutan ganti rugi, bahkan proses hukum apabila menimbulkan kerugian negara atau daerah.

Lebih dari sekadar pelanggaran aturan, penyalahgunaan bus sekolah mencerminkan pengabaian terhadap hak peserta didik. Setiap kali bus sekolah dialihkan untuk kepentingan lain, ada siswa yang kehilangan akses transportasi aman dan terjangkau menuju sekolahnya.

Bus sekolah adalah simbol kehadiran negara dalam mendukung pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memastikan pengelolaannya dilakukan secara transparan dan konsisten dengan tujuan hibah. Pengawasan dari masyarakat juga menjadi penting agar fasilitas publik ini tidak menyimpang dari fungsinya.

Pada akhirnya,  bus sekolah harus kembali pada makna dasarnya: kendaraan layanan pendidikan, bukan kendaraan serba guna. Menjaga fungsinya berarti menjaga amanah negara sekaligus melindungi hak generasi muda untuk memperoleh pendidikan yang layak. (Redaksi)

Avatar photo

Info Negeri News

PT Media Antar Nusa - Terkini, Jujur, dan Derpercaya

Artikel Terkait

OPINI REDAKSI: TANPA VERIFIKASI, BANSOS BERUBAH MENJADI POTENSI KORUPSI — UJIAN SERIUS BAGI KEJAKSAAN MALUKU TENGAH

Kapal Perintis KM Sabuk Nusantara 106 Hilang Kendali, Tabrak Bangunan di Banda Neira

OPINI; Peta Aktor yang Berpotensi Terseret Kasus Dugaan Penetapan APBD Perubahan 2023 

OPINI | Satu Tahun Kepemimpinan Bupati–Wakil Bupati Maluku Tengah: Mana Program Prioritasnya?

Bus Sekolah Hibah Negara, Bukan Kendaraan Pribadi

Opini:Tragedi Kesehatan di Maluku Tengah, RSUD Masohi Turun Kelas, Pemerintah Harus Bercermin!