INFONEGERINEWS. Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2025 yang dirilis Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menjadi tamparan keras bagi Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah.
Kabupaten Maluku Tengah hanya meraih skor 2,56 dengan kategori C, tertinggal dari sejumlah daerah lain di Maluku, termasuk kabupaten hasil pemekaran. Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mencatat skor 2,64 (C), sementara Kabupaten Buru memperoleh 3,14 (B). Nilai tertinggi diraih Kota Ambon dengan skor 4,06 (A).
Ironisnya, Maluku Tengah yang merupakan kabupaten tertua di Provinsi Maluku justru kalah kualitas pelayanan publiknya dibandingkan Seram Bagian Timur dan Pulau Buru yang notabene merupakan daerah pemekaran dari wilayah Maluku Tengah sendiri.
Ketua LSM Pukat Seram, Fahri, menilai hasil ini sebagai sinyal bahaya bagi masa depan tata kelola pemerintahan di Maluku Tengah. Ia menyebutkan bahwa secara nasional Maluku Tengah terlempar ke peringkat 339 dengan indeks 2,56 dan kategori C, berada di bawah Kota Ambon, Maluku Tenggara, dan Seram Bagian Timur.
“Maluku Tengah akan bangkit atau justru bangkrut kalau kinerja dan kualitas pelayanan publiknya seperti ini?” tegas Fahri.
Menurutnya, meskipun ada harapan perbaikan di tahun 2026, kondisi riil saat ini tidak menunjukkan tanda-tanda perubahan berarti. Padahal, sejumlah persoalan dan kasus yang melilit pemerintah daerah seharusnya menjadi bahan evaluasi serius dalam pembahasan APBD 2026.
“Polanya masih sama. Tidak ada perbaikan yang signifikan. Mudah-mudahan Bupati bisa lebih berani, tegas, dan peka, serta tidak dikendalikan oleh lingkaran pemburu jabatan,” lanjut Fahri.
Fahri menegaskan, langkah awal yang paling mendesak adalah pembenahan birokrasi. Ia menyoroti banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (PLT).
“Birokrasi Maluku Tengah dipenuhi PLT. Bagaimana mungkin kualitas pelayanan publik bisa baik kalau struktur organisasinya saja tidak stabil?” pungkasnya.
Hasil evaluasi KemenPAN-RB sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Daerah Tahun 2025 ini diharapkan tidak hanya menjadi angka statistik, tetapi menjadi alarm keras bagi Pemkab Maluku Tengah untuk segera melakukan reformasi birokrasi secara serius dan menyeluruh, sebelum ketertinggalan semakin jauh, jangan lagi ada kepala bidang atau camat menjadi plt dan meninggalkan tugas utamanya melayani masyarakat di Kecamatan.
Terapkanlah sistem Merit sistem dalam mengelola birokrasi dengan kualitas pelayanan terbaik, sehingga menjadi harapan Masyarakat Maluku Tengah untuk mewujudkan Maluku Tengah Bangkit dan masyarakatnya sejahtera. tutupnya. ( INN )






