“Jabatan Diobral? Sekda dan Camat Dirangkap Jadi Plt Dinas, Tata Kelola Pemerintahan Dipertanyakan”
—————————————-
INFO NEGERI NEWS-– Kebijakan Dugaan penunjukan Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan oleh Bupati Maluku Tengah kembali menuai sorotan tajam dari perspektif tata kelola pemerintahan yang baik. Secara hukum, langkah tersebut memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu, namun dari sisi prinsip administrasi pemerintahan dan etika birokrasi, kebijakan ini dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persoalan serius.
Sumber Info Negeri News menyampaikan bahwa Bupati Zulkarnaen Awat Amir Telah menunjuk Sekda Rakib Sahubawa sebagai PLT Kepala Dinas Perkebunan
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi kepegawaian, kepala daerah memang memiliki kewenangan menunjuk Plt melalui keputusan administratif. Namun, sejumlah sumber media dan kajian hukum menegaskan bahwa praktik rangkap jabatan, khususnya oleh pejabat strategis seperti Sekda maupun Camat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu efektivitas pemerintahan.
Dugaan Rangkap jabatan Sekda sebagai Plt Kepala Dinas disebut menimbulkan kontroversi karena dinilai “kurang etis” dan berpotensi memicu benturan kepentingan, sehingga akhirnya jabatan tersebut dikembalikan kepada pejabat yang lebih relevan, yakni Sekretaris Dinas.
Dari perspektif tata kelola pemerintahan, Sekda memiliki fungsi utama sebagai koordinator strategis lintas perangkat daerah, bukan pelaksana teknis operasional. Ketika Sekda dipaksakan mengisi jabatan teknis, maka terjadi pergeseran fungsi yang tidak proporsional. Hal ini berpotensi mengganggu koordinasi antar-OPD dan melemahkan peran pembinaan serta pengawasan yang seharusnya dijalankan secara objektif.
Secara rasional dan struktural, jabatan Plt Kepala Dinas lebih tepat diisi oleh Sekretaris Dinas atau pejabat internal yang memahami aspek teknis operasional. Penunjukan yang tidak sesuai dengan kompetensi dan struktur organisasi mencerminkan pengabaian terhadap prinsip profesionalitas dalam birokrasi.
Lebih jauh, praktik ini bukanlah yang pertama di Maluku Tengah. Pola penunjukan Sekda sebagai Plt pada jabatan teknis telah berulang, termasuk pada kasus sebelumnya di mana Sekda juga merangkap sebagai Plt Kepala Bappeda. Fenomena ini menunjukkan lemahnya konsistensi dalam penerapan prinsip good governance.
Secara etika pemerintahan, rangkap jabatan ini menimbulkan konflik peran yang nyata. Sekda sebagai pembina dan pengawas perangkat daerah seharusnya menjaga objektivitas dalam evaluasi kinerja.
Namun ketika Sekda juga menjadi pelaksana teknis, maka batas antara fungsi pengawasan dan pelaksanaan menjadi kabur. Bahkan, sejumlah pandangan hukum menyebut kondisi ini berisiko menciptakan “pengawasan terhadap diri sendiri” yang berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan.
Kondisi ini diperparah dengan praktik serupa yang melibatkan para camat. Sebagai koordinator pemerintahan di tingkat kecamatan dengan fungsi utama pelayanan publik, penunjukan camat sebagai Plt dinas semakin menunjukkan ketidaktepatan logika penempatan jabatan dalam struktur birokrasi.
Penempatan pejabat yang tidak sesuai dengan fungsi dan kompetensinya berpotensi menurunkan kualitas pelayanan publik serta menghambat kinerja pemerintahan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kebijakan ini perlu segera dievaluasi secara menyeluruh Oleh Bupati
Bupati sebagai kepala daerah kalau dugaan ini benar diharapkan mengambil langkah tegas dengan meninjau kembali keputusan tersebut.
Publik berharap kinerja Bupati Maluku Tengah yang terus membaik ini tidak ternodai kebijakan sepele yang merusak sistem, saat upaya besar membangun Maluku Tengah Bangkit sedang dijalankan.
Evaluasi menyeluruh terhadap praktik penunjukan Plt, baik di tingkat dinas maupun kecamatan, menjadi langkah penting untuk mengembalikan kepercayaan publik serta memastikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik benar-benar diterapkan secara konsisten. (INN)






